Mantan Calon Bupati Pangkep Menyerah Usai Buron Korupsi Rp 28 Miliar

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, M. Matulessy SH.MH

MALUKU UTARA– Andi Muhammad Khairul Akbar, tersangka utama korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar, resmi mengakhiri pelarian 14 bulannya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat, 13 Februari 2026, pukul 17.45 WITA.

Mantan calon Bupati Pangkep 2024, sekaligus pejabat strategis pengelola BTT 2021 itu sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025 setelah KPK mengeluarkan surat penangkapan.

Selama lebih dari setahun, ia berpindah-pindah di pulau-pulau kecil Maluku sebelum akhirnya menyerah. “Saya menyerahkan diri karena sudah tidak ada lagi ruang untuk melanjutkan hidup dalam ketakutan. Saya ingin memberi kesempatan pada keluarga saya untuk melanjutkan kehidupan tanpa bayang-bayang dugaan kejahatan,” ujar Andi Muhammad Khairul Akbar yang dikenal dengan ciri khas  Gonronge di Pilkada Pangkep 2024, singkat sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Audit BPK menemukan anomali besar dalam alokasi BTT 2021 dimana:
– Rp 12 miliar diajukan tanpa dokumen pendukung
– Rp 9 miliar mengalir ke rekening pribadi, termasuk miliknya
– Rp 4 miliar dipakai untuk pembelian barang tak tercatat
– Rp 3 miliar tidak jelas nasabahnya
KPK menilai 75% anggaran sulit dilacak, membuka dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.

Kasi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara M Matulessy dalam keterangannya menegaskan,  penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Penuntut umum kini menyiapkan berkas penuntutan dengan dokumen keuangan, rekaman telepon, dan saksi-saksi. Penahanan awal berlaku 14 hari.

Jika terbukti bersalah, Andi Muhammad Khairul Akbar terancam hukuman 12–15 tahun penjara serta denda setara kerugian negara. BPK dan Kejaksaan juga menyiapkan penyitaan aset berupa properti dan kendaraan atas nama keluarga tersangka.

Gubernur Maluku Utara, Dr. Natasia K. Latu, menekankan perlunya pengawasan ketat atas anggaran BTT. Pemerintah provinsi berjanji memperkuat sistem e-procurement dan audit real-time.

Warga Kepulauan Sula menyambut lega namun tetap skeptis. “Kalau uang itu memang disalahgunakan, maka dana yang seharusnya membantu korban bencana malah hilang. Kami harap proses hukum berjalan cepat,” kata Siti Rahayu, warga setempat.

Kasus ini menjadi sorotan menjelang Pilkada Maluku Utara, memperkuat sentimen anti-korupsi di kalangan pemilih muda. Aktivis menegaskan, keadilan bukan sekadar hukuman, melainkan pemulihan kepercayaan rakyat terhadap negara. (*)

Pos terkait