JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Penetapan awal puasa dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Dengan keputusan tersebut, umat Islam di seluruh tanah air akan memulai ibadah puasa Ramadan pada 19 Februari.
Momentum ini sekaligus menjadi penanda dimulainya bulan penuh berkah yang dinanti jutaan umat. Di Sulawesi Selatan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2053/B.KESRA tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan.
Edaran ini menekankan pentingnya toleransi, ketertiban, dan keamanan masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Pokok isi edaran antara lain:
– Penutupan sementara usaha hiburan malam, karaoke, diskotek, spa, dan sejenisnya.
– Pengaturan usaha billiard tanpa alkohol serta penyesuaian jam operasional sesuai aturan kabupaten/kota.
– Larangan penggunaan petasan demi keamanan warga.
– Restoran dan warung diminta menutup aktivitas makan siang dengan tirai agar tidak mengganggu suasana Ramadan.
– Imbauan peningkatan ibadah: salat berjamaah, tarawih, membaca Al-Qur’an, hingga Qiyamullail.
– Penekanan kewajiban zakat mal dan zakat fitrah.
– Ajakan kepada mubalig untuk berdakwah dengan santun, memperkuat persatuan dan kerukunan.
Dengan penetapan awal Ramadan oleh Kemenag dan langkah antisipatif Pemprov Sulsel, diharapkan suasana ibadah umat Muslim dapat berlangsung khidmat, aman, dan penuh toleransi. Ramadan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga ujian kebersamaan menjaga harga diri sosial dan harmoni di tengah masyarakat.(*)






