10 Ribu Liter Solar Subsidi Disalahgunakan, Polisi Parepare Tetapkan Black Sebagai Tersangka

Mapolres Parepare

PAREPARE– Kepolisian Resor Parepare resmi melimpahkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Kamis, 2 April 2026, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap sebuah mobil tangki milik PT Global Oil Indonesia.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 10 ton atau 10.000 liter solar tanpa dokumen lengkap. Solar itu diketahui berasal dari Pinrang dan rencananya akan dibawa ke Morowali untuk dijual ke industri. Padahal, menurut aturan, BBM bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri karena sudah ada peruntukan khusus.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka. Barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan dalam tahap dua,” ujar AKP Muh Agus Purwanto.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Black, warga Parepare. Barang bukti mobil tangki kini masih dititipkan di Polres Parepare. Solar yang sempat disita telah dilelang, menghasilkan sekitar Rp77 juta, dan hasilnya diserahkan ke kas negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai peruntukan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Lilik.

Ia menegaskan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan di seluruh rantai distribusi, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan akan terus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.(*)

 

Pos terkait