Rudianto Lallo: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Surga Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo.

JAKARTA – Maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia kian memprihatinkan. Tidak hanya menyasar kalangan dewasa, kejahatan digital tersebut kini mulai menjangkiti anak-anak dan remaja. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam memberantas praktik judi online yang semakin masif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekitar 200 ribu anak dilaporkan telah terpapar judi online. Angka tersebut dinilai sebagai alarm bahaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Angka 200 ribu itu bukan angka kecil. Ini bisa merusak mental anak-anak kita dan menghancurkan generasi yang dipersiapkan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Ia meminta Komdigi segera melakukan pemblokiran total terhadap seluruh akun, situs, maupun platform digital yang terindikasi mempromosikan dan memfasilitasi aktivitas perjudian online.

Menurutnya, pemutusan akses menjadi langkah penting untuk mencegah anak-anak dan remaja mengakses konten perjudian yang saat ini sangat mudah ditemukan di ruang digital.

“Kalau akun-akun yang berpraktik judi online itu diputus langsung, maka anak-anak tidak bisa lagi mengakses situs atau akun yang memuat konten perjudian,” ujarnya.

Selain penindakan, Rudianto juga menilai edukasi kepada masyarakat harus diperkuat. Pemerintah diminta lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai dampak buruk judi online, khususnya bagi pelajar dan generasi muda.

Ia menegaskan, keterlibatan anak-anak dalam judi online dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya karena mereka belum memiliki kematangan mental maupun finansial.

“Dampaknya bisa berujung pada tindak pidana pencurian dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Anak-anak ini belum matang secara ekonomi maupun psikologis, sehingga sangat rentan,” katanya.

Rudianto turut menyoroti keberhasilan aparat kepolisian mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk membersihkan Indonesia dari jaringan judi online internasional.

“Tidak boleh dibiarkan Indonesia menjadi rumah bandar-bandar judi online atau pusat kejahatan siber internasional,” tegasnya.

Ia pun mendorong Polri agar memperluas operasi pemberantasan judi online ke berbagai daerah yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan siber ilegal.

“Polisi harus menurunkan tim bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain yang terafiliasi dengan jaringan kejahatan siber internasional,” lanjutnya.

Berdasarkan data terbaru dari PPATK, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif, termasuk dari kelompok usia muda.

Sementara itu, pemerintah melalui Komdigi terus melakukan pemblokiran jutaan konten perjudian digital dalam beberapa tahun terakhir.

Rudianto menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan sinergi seluruh pihak agar Indonesia tidak kehilangan generasi muda akibat maraknya kejahatan digital.

“Ini membutuhkan ketegasan semua stakeholder untuk menindak pelaku dan aktor-aktor kejahatan siber seperti judi online. Kita harus memastikan Indonesia bersih dari praktik-praktik yang merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.(*)

Pos terkait