JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menolak keras wacana yang diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait pengisian jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri oleh kalangan sipil profesional.
Menurut Rudianto, gagasan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi organisasi, tetapi juga dinilai bertentangan dengan desain konstitusional yang mengatur kedudukan dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila jabatan tersebut diisi oleh sipil yang tidak memiliki status anggota Polri, maka terjadi ketidaksesuaian fundamental antara jabatan dan legitimasi struktural yang menjadi dasar kewenangan dalam organisasi kepolisian,” tegas Rudianto, Rabu (10/06/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri bukanlah organisasi birokrasi biasa. Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri secara eksplisit ditempatkan sebagai alat negara yang memiliki fungsi khusus, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, posisi konstitusional tersebut membuat Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian atau lembaga sipil lainnya dalam hal pengisian jabatan strategis.
Rudianto juga menyoroti aspek legitimasi kewenangan dan akuntabilitas komando yang berpotensi terganggu apabila jabatan pejabat utama (PJU) Polri diisi oleh pihak yang berada di luar struktur kepolisian.
“Dalam perspektif hukum tata negara, jabatan yang menjadi instrumen pelaksanaan fungsi konstitusional suatu institusi seharusnya dijabat oleh personel yang merupakan bagian dari institusi tersebut, kecuali secara tegas ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator tersebut menilai usulan Menteri HAM bertentangan dengan prinsip korespondensi hierarkis dalam tubuh Polri, yakni kesesuaian antara jabatan, pangkat, kewenangan, tanggung jawab, serta pengalaman profesi yang dimiliki setiap personel.
“Pejabat utama Polri bukan sekadar administrator, melainkan bagian dari rantai komando organisasi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan personel, pengambilan keputusan strategis, dan pelaksanaan fungsi kepolisian,” katanya.
Rudianto memperingatkan bahwa jika wacana tersebut tetap dipaksakan, dampaknya dapat merusak sistem pembinaan karier anggota Polri, mengganggu kepastian rantai komando, memicu disharmoni kelembagaan, hingga melemahkan profesionalisme institusi secara keseluruhan.
Wacana pengisian jabatan utama Polri oleh sipil sebelumnya disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Pigai mengusulkan agar profesional sipil diberi ruang menduduki jabatan strategis di bidang manajerial dan administratif, seperti perencanaan, sumber daya manusia, pengawasan internal, keuangan, hingga transformasi digital dengan level setara eselon I.
Menurut Pigai, usulan tersebut merupakan bentuk keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri aktif selama ini juga dapat mengisi sejumlah jabatan di institusi sipil.
Namun, bagi Rudianto, alasan tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar perubahan yang menyentuh struktur inti organisasi kepolisian.
“Argumentasi keseimbangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah fondasi kelembagaan yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Profesionalisme Polri justru harus diperkuat melalui mekanisme pembinaan internal yang tetap menghormati karakter dan fungsi institusi sebagai alat negara,” pungkasnya.(*)






