PAREPARE – Harapan membuka usaha pangkalan LPG justru berakhir dengan laporan polisi. Dua warga Parepare, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial MI.
Akibat peristiwa ini, keduanya mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta. Dari laporan resmi di kepolisian, peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.
Terlapor MI menghubungi salah satu korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih membantu pengurusan izin pangkalan LPG 3 Kg. Sebagai syarat administrasi, korban diminta mengirimkan dokumen berupa KTP, KK, dan foto rumah.
Tidak berhenti di situ, terlapor kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan izin. Pada 13 Mei 2025, korban mentransfer Rp4.000.000 ke rekening BRI atas nama MI. Beberapa hari kemudian, terlapor kembali meminta Rp5.000.000, yang juga ditransfer ke rekening yang sama.
Selanjutnya, terlapor meminta Rp15.400.000, sehingga total dana yang diserahkan korban mencapai Rp24.400.000. Sebagai imbalan, terlapor hanya memberikan 50 tabung LPG 3 Kg dalam kondisi terisi.
Namun setelah tabung kosong, pasokan lanjutan tidak pernah diberikan. Hingga kini, izin resmi pangkalan LPG yang dijanjikan tidak pernah terbit. Kedua korban pun merasa ditipu karena usaha yang diharapkan tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, kedua korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.”Iya, ada itikad baiknya mau mengembalikan. Tapi hingga saat ini tak kunjung dilakukan. Makanya kami laporkan,”jelas salah satu korban Fahri, Kamis 11 Juni 2026.
Laporan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengusut perkara ini, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Parepare untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pengurusan usaha yang menjanjikan kemudahan, namun meminta sejumlah uang tanpa jaminan dokumen resmi.
Masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas dan kejelasan prosedur sebelum menyerahkan dokumen maupun dana dalam jumlah besar.






