PAREPARE, KILASULAWESI- Kasus Dana Dinkes Rp 6,3 Miliar kembali mengungkap tersangka baru. Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare telah menetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus korupsi tersebut. Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial J yang merupakan pejabat aktif dan Z pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Kapolres Parepare, Andiko Wicaksono membenarkan adanya dua tersangka baru tersebut. “Ada dua tersangka baru. Dan belum ada penahanan,”singkatnya, Jumat 3 Juni, malam ini. Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasdin menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi dari gelar perkara terkait status tersangka di Polda Sulsel. ” Satuan Reskrim kemudian menindak lanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka,”ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni J dan Z, dan mereka telah menerima surat sebagai tersangka. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dilanjutkan. “Jadi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka, baru akan kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,”tegasnya. Lebih jauh, Iptu Hasdin, menjelaskan, selama ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Dan baru dua orang ini kita panggil sebagai tersangka. ” Ada hari dan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan itu sudah ada dalam surat pemanggilan tersebut,”ungkapnya.
Ditambahkannya, walau telah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya. ” Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kita peroleh, dan ini masih terus berkembang,” tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare telah melakukan penyitaan ratusan berkas di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare. Sekitar 131 berkas disita yang berkaitan dengan perkara korupsi mantan Kadis Kesehatan Parepare tersebut sebagai tindaklanjut pengembangan perkara kasus korupsi Dana Dinkes tahun anggaran 2018. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota ( Pemkot) Parepare terkait penetapan tersangka tersebut.
Nyanyian Yamin
Seperti diketahui ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Parepare pada tahun 2019 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Muh Yamin sebagai saksi kunci, membuat kondisi pemerintahan setempat panik. Bahkan nyanyian Yamin semakin membuat “goyang” dua institusi penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Betapa tidak, kasus aliran dana dinas kesehatan tahun 2016-2018 sebesar Rp6,7 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat pemkot yang masih aktif ataupun tidak aktif. Yamin bahkan menyebut Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, dan Sekretaris Daerah, Iwan Asaad, berperan selaku inisiator yang memerintahkan dirinya mengeluarkan dana miliaran rupiah dari kas dinas kesehatan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Yamin yang merupakan saksi kunci sekaligus pemegang kartu As kedua skandal dugaan korupsi miliaran rupiah di instansi kesehatan di Parepare ini, terus bernyanyi dan menyebut nama-nama pejabat yang turut terlibat. Dia berkelakar, jika kedua kasus yang tengah berproses di Polres dan Kejari parepare ini berproses secara fair play, bukan tidak mungkin akan menyeret kurang lebih 40 orang sebagai tersangka. Termasuk beberapa pejabat penting. Baik yang masih menjabat, sudah pensiun, juga di antaranya beberapa eks pejabat yang cukup berpengaruh di Sulsel. (*)






