Luncurkan IKD Tingkat Provinsi, Gubernur Sulsel Berikan Penghargaan ke Bupati Pangkep

Gubernur Sulsel menyerahkan penghargaan ke Bupati Pangkep atas dukungan daerah dalam penguatan pelayanan administrasi kependudukan.

MAKASSAR, KILASSULAWESI- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan pengakuan berupa penghargaan kepada Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), HM Yusran Lalogau atas capaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kategori dukungan daerah dalam penguatan pelayanan administrasi kependudukan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam acara ‘Penghargaan Pencapaian Disdukcapil Provinsi Sulsel’ yang digelar di Hotel Claro, Rabu, 14 Desember 2022. Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya
Bupati Pangkep didampingi Kadis Dukcapil usai menerima penghargaan

Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya. Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022. “Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,”kata Andi Sudirman.

Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik. “Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman.

Dengan identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.
Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 sebagai berikut:
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Turut hadir dalam acara lainching hari ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Bupati dan Walikota se-Sulsel, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulsel.(*)

 

Pos terkait