JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, bahwa operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Irjen Pol. Agus.
Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas”, operasi tahun ini menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum.
Selain penindakan, Korlantas Polri juga memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terpadu. Dari seluruh rangkaian kegiatan, penegakan hukum mendapat porsi terbesar dengan komposisi mencapai 50 persen.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Menurut Kakorlantas, penegakan hukum non-ETLE tetap diperlukan untuk menjangkau berbagai pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat elektronik, termasuk di daerah yang belum memiliki fasilitas ETLE atau masih terbatas cakupan pengawasannya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan non-ETLE antara lain kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran melawan arus, serta berbagai bentuk pelanggaran yang membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Korlantas Polri juga memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menentukan prioritas pelanggaran berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya masing-masing.
Selama operasi berlangsung, petugas dapat melaksanakan penegakan hukum secara stasioner dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Irjen Pol. Agus menekankan bahwa seluruh rangkaian operasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugas di lapangan.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, lancar dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.(*)






