PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah Kota Parepare pertanggal 3 April 2024 melalui surat Nomor 400/57 Kesra yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemkot Parepare, Muhammad Husnil Syam berdasarkan hasil rapat Forkopimda sekaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dua poin menjadi imbauan yang disampaikan kepada para Camat se-Kota Parepare untuk dilaksanakan diantaranya:
1. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 H. Pemerintah Kota Parepare memusatkan di Lapangan Alun-alun Lapangan Andi Makkasau. Selain itu pemerintah juga membuka lapangan di tiga kecamatan yakni:
– Kecamatan Bacukiki Barat di Lapangan Sumpang Minangae
– Kecamatan Bacukiki di Lapangan Lompoe
– Kecamatan Soreang di Lapangan Brigif 11/Badik Sakti
2. Ada pun Masjid di sekitar lapangan sementara waktu tidak dipergunakan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri. Diantaranya, Masjid Raya, Masjid Al Manar, Masjid Nurul Huda, Masjid Agung KH Ambo Dalle, Masjid Islamic Center. Selanjutnya, Masjid Terapung BJ Habibie, Masjid Ar Rafiq Sumpang Minangae, dan Masjid Al Amin Lompoe.
Namun, imbauan itu dimentahkan Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie yang merupakan mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Taufan memastikan Masjid Terapung yang nota bene merupakan milik pemerintah itu tetap akan melaksanakan Salat Idul Fitri.
“Jangan terpengaruh dengan opini isu bahwa masjid ini ditutup dan tidak difungsikan pada pelaksanaan hari raya idul Fitri,” kata Taufan Pawe dalam sambutannya dihadapan jamaah Mesjid Terapung.
Taufan Pawe beralasan bahwa Masjid Terapung dibangun untuk keumatan dan harus dimakmurkan. “ Sesungguhnya masjid itu harus dimakmurkan dan tidak boleh berhenti dari kegiatan amal ibadah,” jelasnya. Olehnya itu, kata dia, pelaksanaan salat IdulFitri 1445 hijriah tetap dilakukan di masjid terapung Parepare.
Menyikapi sikap ketidakpatuhan atas imbauan tersebut, Sekda Kota Parepare Muh Husni Syam menegaskan, putusan tersebut adalah hasil rapat Forkopimda. ” Sudah diputuskan bahwa Masjid Terapung tidak melaksanakan salat Id, karena kegiatan salat id dilaksanakan di Lapangan Sumpang dan Lapangan Andi Makkasau,” tegasnya.
“Dalam rapat, Pak Pj Wali Kota telah menyampaikan silakan kalau sesuai kebiasaan yang telah dilakukan bila ada lapangan terbuka dekat masjid, maka diutamakan lapangan. Jadi bukan Pak Wali yang memutuskan itu, tapi usulan peserta rapat dalam hal ini Forkopimda,” ungkap Husni Syam.
Husni mengaku, hasil rapat Forkopimda yang membahas segala hal sekaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, termasuk dalam hal pelaksanaan salat Id itu sudah disampaikan kepada para Camat se-Parepare melalui surat sejak 3 April 2024, untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.
Hal sama diungkap Asisten I Setdako Parepare, Dede Harirustaman, bahwa ketentuan salat Idul Fitri dilaksanakan di Lapangan Andi Makkasau, Lapangan Sumpang, Lapangan Lemoe, dan Lapangan Brigif, berdasarkan keputusan hasil rapat Forkopimda. “Harapan kami selaku Pemerintah Daerah Kota Parepare kita bersatu menjalin silaturahmi berkumpul bersama melaksanakan salat Idul Fitri bersama,” harap Dede.
Dede menambahkan, adapun bila cuaca tidak memungkinkan atau hujan, khusus di Lapangan Andi Makkasau dipersiapkan Masjid Raya sebagai tempat pelaksanaan salat Id. Sementara untuk Kecamatan lain dipersiapkan masjid menjadi penanggung jawab pelaksanaannya.
“Sesuai penyampaian beberapa masjid yang ditutup untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, kami berharap kita menyatu bersama-sama melaksanakan hari kemenangan kita sesuai tempat yang telah kami informasikan. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita semua tetap bersatu dalam bingkai hari yang fitri,” tandas Dede.(*)






