Gunakan Fasilitas Negara, 13 Orang Terperiksa di Sentral Gakkumdu Parepare

Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun

PAREPARE, KILASSULAWESI- Sebanyak 13 orang telah diperiksa di Sentral Gakkumdu, mulai dari tim, pelapor, terlapor, hingga pihak-pihak yang dianggap perlu.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan atas dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Parepare nomor urut 4 dengan tagline Erat Bersalam.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun membenarkan adanya pelaporan yang telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim penerima pengaduan di Sentral Gakkumdu.

“Benar ada laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon dengan menggunakan fasilitas negara milik Dinas Kominfo Parepare. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait pelanggaran yang dilakukan dalam hubungan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye,” jelas Zainal, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Adapun dugaan undang-undang yang disanksikan jika hasil pelaporan dan pemeriksaan itu benar adanya yaitu Undang-Undang Pasal 69 Nomor 10 Tahun 2016 Huruf A junto Pasal Pidana Pasal 187 Ayat (3).

Sekedar diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dilarang secara tegas dalam hukum Indonesia. ASN dan pejabat publik wajib menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan aset negara untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada.

Pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.(*)

Pos terkait