Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Sabu, Lebih dari 30 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian saat memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra.

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3.295 gram atau lebih dari 3,2 kilogram.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian serta jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dari tangan J.O., petugas berhasil menyita sabu seberat 1.008 gram yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, dalam kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan Kota Kendari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya menjalankan aksinya di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti secara serius melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang terukur,” tegas Kombes Pol. Amri.

Menurutnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.295 gram sabu dengan nilai strategis yang sangat besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita menunjukkan besarnya potensi peredaran yang berhasil digagalkan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” ujarnya.

Kombes Pol. Amri menjelaskan, berdasarkan perhitungan umum, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar sepuluh orang sehingga pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa.

“Jika barang haram ini sampai beredar di tengah masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika harus dilihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat secara langsung.

“Setiap jaringan yang berhasil diputus berarti semakin sedikit peluang bagi narkotika untuk menjangkau lingkungan keluarga, sekolah, dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran peredaran,” ungkap Kombes Pol. Iis Kristian.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika juga memiliki dampak signifikan terhadap upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran narkoba sering kali berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan lainnya. Ketika jalurnya berhasil diputus, maka potensi gangguan keamanan juga dapat ditekan secara bersamaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Iis Kristian mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan dua kasus besar tersebut kembali menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memperkuat perang terhadap narkotika melalui penindakan yang konsisten, pencegahan yang berkelanjutan serta kolaborasi aktif dengan seluruh elemen masyarakat demi menjaga masa depan generasi bangsa.(*)

Pos terkait