Pasca Sanggahan Calon Direktur PDAM, Pansel Nyatakan Zakir Akbar Memenuhi Syarat

POLMAN,– Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar menetapkan hasil seleksi administrasi pasca masa sanggahan. Salah satu keputusan dalam rapat pleno tersebut menyatakan Muhammad Zakir Akbar memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno tindak lanjut sanggahan peserta dan tanggapan masyarakat yang digelar pada Senin,03 Agustus 2026, di Sekretariat Panitia Seleksi, Halo Assami di kantor daerah Pemkab Polman. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Aco Musaddad S.Ag.bersama seluruh anggota pansel.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, panitia membahas sejumlah sanggahan peserta serta tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi administrasi calon Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo.

Terkait sanggahan yang diajukan Muhammad Zakir Akbar, Panitia Seleksi melakukan telaah dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Berdasarkan hasil pembahasan, pansel memutuskan bahwa Muhammad Zakir Akbar dapat diterima sebagai peserta dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (2) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dengan ketentuan yang bersangkutan wajib melengkapi surat keterangan sehat rohani yang diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah sebelum berakhirnya pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Dalam rapat pleno juga disampaikan bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi. Surat keterangan sehat rohani telah diunggah oleh Muhammad Zakir Akbar melalui aplikasi yang disediakan panitia pada pagi hari sebelum rapat pleno dilaksanakan.”beber Aco Musaddad

Selain membahas sanggahan peserta, lanjut nya,Panitia Seleksi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dua calon lainnya. Terhadap calon atas nama Tahiruddin, pansel menyimpulkan laporan mengenai keterlibatan sebagai calon legislatif Partai Amanat Nasional tidak terbukti karena identitas yang dimaksud merupakan orang lain dengan nama yang sama.

Sementara terhadap calon Ayub, S.P., hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar serta dokumen pengunduran diri dari Partai Bulan Bintang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai pada 15 Juli 2026 dan pengunduran dirinya telah diterima pada tanggal yang sama.

Seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 049/500/BA/Pansel/PDAM/8/2026 yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Pengumuman Nomor 059/500/Pansel/PDAM/8/2026 tentang hasil seleksi administrasi pasca masa sanggahan calon Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar.

“Dengan keputusan tersebut, Muhammad Zakir Akbar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan resmi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya dalam proses pemilihan Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar.”tutup Aco.(*)

Pos terkait