DPRD Bone Kembali Godok Ranperda Perampingan OPD, Akademisi UNIBOS: Fokus Kajian Objektif Berbasis Data

BONE–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kembali disodorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk dibahas di DPRD.

Ranperda ini juga pernah disodorkan oleh pemerintahan sebelumnya, namun entah alasan apa sehingga ranperda tersebut tak kunjung selesai dibahas hingga masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.

Berkaca dari pengalaman tersebut, DPRD Bone disarankan agar dalam membahas ranperda ini, fokus pada kajian objektif berbasis data.

Akademisi Universitas Bosowa, Dr Ade Ferry Afrizal SH MSc mendukung didorongnya ranperda ini.

Ade Ferry menegaskan, pembahasan ranperda tersebut menjadi momentum strategis untuk menata ulang arsitektur kelembagaan pemerintahan daerah.

“Fokus utama dalam proses legislasi ini seharusnya adalah penciptaan birokrasi yang efisien dan efektif dalam menunaikan tugas dan fungsinya, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Tanpa kedua prinsip fundamental ini, penataan OPD berisiko menjadi sekadar perubahan struktural tanpa dampak substantif,” jelasnya.

Putra mantan Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle ini menegaskan, seringkali pembahasan Ranperda OPD cenderung didominasi oleh pertimbangan politik administratif daripada kajian objektif berbasis data.

“Pembentukan atau perubahan OPD tanpa justifikasi yang kuat melalui analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (AJB) yang transparan hanya akan melahirkan birokrasi yang gemuk, tumpang tindih fungsi (overlapping), dan tidak lincah. Ini berujung pada pemborosan anggaran dan rendahnya produktivitas,” pungkasnya.

Olehnya itu lanjutnya, DPRD harus memastikan bahwa setiap usulan penataan OPD telah melalui kajian mendalam yang mengacu pada regulasi yang ada.

” Itu berarti beberapa pertanyaan kritis mesti dijawab berdasarkan data yakni:
-Apakah struktur baru ini benar-benar akan mengurangi birokrasi yang berbelit?
-Apakah ada rasionalisasi anggaran dan sumber daya manusia?
-Bagaimana unit-unit kerja yang ada akan diintegrasikan untuk menghindari fragmentasi pelayanan?
-Apakah desain organisasi baru ini mendorong sinergi antar OPD?
DPRD harus menuntut data konkret dan bukan sekadar asumsi, untuk memastikan bahwa Ranperda ini benar-benar mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan kinerja,” pungkasnya.

Usulan penyederhanaan struktur yang hanya menyasar beberapa perangkat daerah lanjutnya, juga akan terkesan politis dan merupakan anomali serius dalam konteks reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah.

“Karena tujuan akhir penyederhanaan struktur ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan lincah dalam melayani publik, bukan untuk mengakomodasi kepentingan sesaat atau segelintir pihak,” pungkasnya.

Jadi lanjut Ade Ferry, jika ada indikasi politis, DPRD sebaiknya mendorong agar seluruh struktur OPD ditinjau ulang secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip manajemen organisasi modern dan kebutuhan pelayanan publik, bukan hanya beberapa bagian.

“Bukankah salah satu alasan utama diajukan ranperda ini adalah efektivitas dan efisiensi?. Sehingga wajar jika atas dasar tersebut, kita melihat komitmen tersebut dalam pembahasan yg komprehensif untuk semua struktur kelembagaan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD Bone mendukung diajukannya ranperda Perampingan OPD ini.

Fraksi PKS misalnya, melihat perlunya perampingan OPD untuk melahirkan birokrasi yang mampu melayani dengan efektif.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang sama tupoksinya, sebagai bagian dari mendukung program efisiensi anggaran bapak presiden prabowo,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Bone, Zaenal Takdir SM.

Fraksi PKS memandang penting dilakukan perampingan OPD.

“Selain efisiensi anggaran, pelayanan birokrasi juga akan lebih optimal,” ucapnya.

Sekedar diketahui, beberapa OPD yang rencananya akan digabung di antaranya Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disduk-KB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Bappeda dan Balitbangda akan dilebur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

 

*

Pos terkait