APBD Perubahan Tanpa Laporan Realisasi: Parepare Main Tebak-Tebakan Anggaran?

H Makmur M Raona

PAREPARE– Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur M Raona melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penyampaian laporan realisasi anggaran triwulan pertama oleh pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan fondasi penting dalam menyusun rencana belanja dan pendapatan enam bulan ke depan, terutama menjelang pembahasan APBD Perubahan.

“Harusnya sebelum APBD Perubahan dibahas, laporan realisasi ini dulu yang disampaikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sudah jelas mengatur itu. Tapi sampai hari ini, tidak ada laporan resmi dari pemerintah. Saya hanya menerima data kerja, bukan laporan yang bisa dijadikan dasar pembahasan,” tegas Makmur, Jumat, 8 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasi yang terjadi hingga pertengahan tahun. Contoh dari target pajak sebesar Rp72 miliar, baru sekitar Rp27 miliar yang terealisasi hingga minggu kedua. Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah mencapai angka Rp40 miliar pada bulan Juli agar belanja daerah bisa dirasionalisasi secara tepat.

“Kalau tidak ada laporan, bagaimana wakil rakyat bisa memahami kondisi fiskal daerah? Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut tanggung jawab konstitusional dan keberlanjutan program pembangunan,” lanjutnya.

Sorotan ini semakin relevan jika merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara eksplisit mengatur:

– (1) Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.
– (2) Laporan tersebut harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli tahun anggaran berjalan, untuk dibahas bersama.
– (3) Penyesuaian APBD dilakukan jika terjadi:
– Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
– Pergeseran anggaran antarunit, antarkegiatan, atau antarjenis belanja;
– Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran berjalan.
– (4) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran di luar anggaran, yang kemudian harus dimasukkan dalam laporan realisasi atau rancangan perubahan APBD.
– (5) Pemerintah Daerah wajib mengajukan Rancangan Perubahan APBD untuk mendapat persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran berakhir.

“Ini bukan sekadar formalitas. Laporan itu menjadi dasar penyesuaian APBD dengan perkembangan ekonomi makro dan perubahan kebijakan fiskal. Kalau tidak dilakukan, maka APBD Perubahan bisa kehilangan relevansi dan akurasi,” tegasnya.

Dalam konteks Parepare, sorotan ini menjadi penting mengingat dinamika fiskal daerah yang terus berubah, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Rahmat mengajak seluruh elemen DPRD untuk lebih aktif menagih laporan tersebut dan memastikan pembahasan anggaran dilakukan secara objektif dan berbasis data.

Belum ada penjelasan resmi baik dari DPRD maupun Pemerintah Kota Parepare terkait kondisi tersebut.(*)

Pos terkait