PANGKEP — Kebijakan pemerintah pusat yang membuka kembali keran penambangan pasir laut dan ekspor hasil sedimentasi mulai menimbulkan kegelisahan di wilayah kepulauan, khususnya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Sejumlah izin penambangan dan penangkapan TSL (terumbu, spons, dan lamun) jenis karang hias diterbitkan tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah, memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan konflik kewenangan.
Sejak terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang kemudian diperkuat oleh Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 dan dua regulasi ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 2024, tercatat 8 perusahaan telah mengantongi izin penambangan di wilayah perairan Pangkep.
Jumlah tersebut kabarnya meningkat menjadi 12 perusahaan pada 2025, namun ironisnya, pemerintah daerah mengaku tidak pernah menerima laporan atau tembusan resmi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Muhammad Ilyas, menyatakan kegeramannya atas lemahnya koordinasi antar lembaga. “Disinilah persoalan. Kita berusaha melindungi karang, di sisi lain ada juga perizinan yang terbit begitu saja,” ujarnya singkat.
Senada, Kabid Perizinan DPTSP Pangkep, Hamzah, mengaku tidak mengetahui jumlah perusahaan yang telah memperoleh izin. “Kami tidak tahu menahu berapa banyak perusahaan yang memiliki izin, karena tidak ada laporan. Khusus izin tambang di wilayah kepulauan tidak pernah ada, apalagi tembusan dari pihak BKSDA,” ungkapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kondisi ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah pusat dan daerah. Belum lagi kurangnya kontrol serta lemahnya pengawasan dari pemerhati lingkungan.
Di tengah semangat pelestarian laut dan pembangunan berkelanjutan, kebijakan yang membuka ruang eksploitasi tanpa kontrol berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial di wilayah kepulauan.(*)






