Mantan Bupati Pangkep Bongkar Penimbunan Sungai: Negara Tak Boleh Diam

H. Syamsuddin A. Hamid

PANGKEP — Penimbunan aliran sungai di Kampung Lembang, Kelurahan Mangalekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, terus menuai sorotan. Kali ini, mantan Bupati Pangkep dua periode, H. Syamsuddin A. Hamid, angkat bicara. Ia menyayangkan keras terjadinya penimbunan jalur sungai yang selama ini menjadi kantong air bagi areal persawahan masyarakat.

“Saat saya menjabat, lokasi itu sudah pernah saya beri papan peringatan. Karena sungai itu bukan sekadar aliran air, tapi kantong-kantong pengairan yang vital bagi petani,” ujar H Syamsuddin, Rabu, 8 Oktober 2025. Ia bahkan mengaku pernah melarang penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah tersebut demi menjaga fungsi ekologisnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan pengetahuannya, lahan milik warga berada di bagian belakang, bukan di depan yang kini ditimbun. “Inilah yang membuat saya heran. Banyak masyarakat sudah menyampaikan keluhan atas kejadian ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penimbunan tersebut. “Cuman memang baru saya tahu kalau itu ditimbun. Bahkan di bagian belakang itu saya sudah bikin jalan untuk masyarakat,” ungkapnya, menyoroti ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan klaim kepemilikan lahan.

Salah satu pegawai Kementrian ATR/BPN yang enggan disebutkan namanya turut memberikan tanggapan. Ia menyarankan agar sertifikat yang dimaksud diperiksa terlebih dahulu. “Mau dulu dilihat sertifikatnya, apakah betul ada, lantas sampai mana lokasinya. Karena yang jelas, kalau ada sungai, pasti dikeluarkan dari gambar sertifikat,” ujarnya menyikapi keresahan masyarakat pada pemberitaan di media Kilassulawesi.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses sertifikasi dan alih fungsi lahan di jalur sungai tersebut perlu ditinjau ulang. Jika benar terjadi manipulasi atau kelalaian dalam proses administrasi pertanahan, maka dampaknya bukan hanya pada tata ruang, tetapi juga pada keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

Syamsuddin menegaskan, penimbunan sungai bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat. “Pemerintah tidak boleh hanya jadi penonton. Harus hadir, harus tegas, karena ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan,” tandasnya.

Desakan publik agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh semakin menguat. Transparansi, keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan penegakan hukum menjadi tuntutan utama dalam menyikapi kasus ini.(*)

Pos terkait