Suara Warga Dipermainkan: Kemenangan Sultan Dianulir, Najamuddin Dibiarkan Menggantung

PAREPARE– Gelombang protes warga RW 08 Cempae, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, semakin keras. Kandidat Nomor Urut 3, SULTAN (Bang One) bersama perwakilan warga resmi melayangkan surat keberatan kepada lurah dan camat.

Isi keberatan mereka menohok, Sultan sudah lolos verifikasi sesuai aturan. Di lapangan, Sultan menang telak atas dua kandidat lain. Panitia dan masyarakat tahu hasilnya, tapi justru tidak disahkan, bahkan dianulir. Tidak ada penjelasan transparan, tidak ada dasar hukum, tidak ada klarifikasi objektif.

Bacaan Lainnya

Dugaan masalah di TPS tidak pernah dibuktikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Warga menilai tindakan ini sebagai pembunuhan demokrasi di tingkat kelurahan. Penganuliran sepihak dianggap mencederai keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.

Mereka menolak keras pembatalan hasil dan menuntut pengesahan kemenangan Sultan. “Kalau memang ada pelanggaran, buktikan secara sah. Kalau tidak, jangan main anulir seenaknya. Demokrasi bukan mainan panitia,” tegas Wawan sebagai perwakilan warga.

Kasus serupa menimpa Najamuddin, kandidat RT 03 RW 03 Kelurahan Sumpang Minangae. Ia menuding hasil pemilihan cacat hukum karena data pemilih tidak sinkron. Komisi I DPRD Parepare bahkan mengeluarkan surat resmi Nomor SP 016/172/Komisi-I/DPRD (6 Januari 2026) yang menyoroti.

Ada pemilih ber-KTP RT 03 RW 03 tapi tidak berdomisili di wilayah tersebut, melanggar Perwali No. 40/2019. Camat Bacukiki Barat dan Lurah Sumpang Minangae diberi waktu sepekan untuk mengambil keputusan musyawarah mufakat.

DPRD meminta Pemkot Parepare menindaklanjuti Perwali dengan surat edaran teknis agar pemilihan RT/RW lebih tertib. Analisa hukum Dr. Zainal Said, MH menegaskan perbedaan data pemilih sebagai masalah serius.

Namun hingga kini, camat dan lurah diam seribu bahasa. Rekomendasi DPRD sudah lewat batas waktu, tapi tidak ada panggilan, tidak ada tindak lanjut. “Mungkin surat dianggap biasa ji sama pemerintah kecamatan dan kelurahan,” sindir Najamuddin, Kamis, 15 Januari 2026.(*)

 

Pos terkait