Baznas Pangkep Diduga Salah Tafsir Surat Edaran, ASN dan Guru Dipaksa Bayar Infak

Surat edaran Bupati Pangkep

 

PANGKEP– Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Lutfi Hanafi, menyoroti praktik pemotongan gaji ASN dan guru bersertifikasi oleh Baznas Pangkep. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru karena berangkat dari surat edaran Bupati Pangkep yang sejatinya hanya bersifat imbauan, bukan kewajiba“Surat edaran Bupati itu sah karena hanya sebatas imbauan agar ASN dan Perusda secara ikhlas dan sadar mengeluarkan zakat 2,5 persen, infak, dan sedekah ke Baznas. Tapi dalam pelaksanaannya justru ada unsur paksaan kepada ASN,” tegas Lutfi, Selasa 3 Maret 2026, dalam diskusi ringan disalah satu group WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Lutfi menilai Baznas salah menetapkan besaran infak sebesar 2,5 persen. “Yang dimaksud dalam surat edaran Bupati adalah zakat 2,5 persen. Sedangkan infak dan sedekah itu sesuai keikhlasan dan sukarela. Kalau infak ditentukan besarannya, itu bukan lagi ikhlas atau sukarela,” ujarnya.

Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor 49/10/Kesra/2021 tertanggal 22 April 2021 memang hanya mengimbau ASN dan pegawai Perusda untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.

Namun, praktik di lapangan berubah menjadi pemotongan otomatis gaji ASN dan tunjangan sertifikasi guru, dengan nominal yang ditentukan.

Menanggapi keresahan ASN dan guru, Lutfi menegaskan DPRD akan mengambil langkah kelembagaan. “Kami akan komunikasikan dengan para ketua komisi dan pimpinan DPRD untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi. Harus ada kejelasan, karena ini menyangkut hak ASN dan guru,” tutupnya.(*)

 

Pos terkait