Pertamina Pastikan BBM Subsidi Tak Lagi ‘Bocor’ di Sinjai

SINJAI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat langkah pembinaan terhadap SPBU 74.926.45 di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, menyusul temuan indikasi penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pertamina telah menghentikan sementara penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan dan evaluasi operasional. Langkah tegas ini langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta investigasi menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Kini, pembinaan intensif dilakukan dengan fokus pada kepatuhan regulasi, pengawasan operasional, serta penertiban mekanisme pelayanan konsumen. Termasuk pengisian menggunakan jerigen yang wajib memenuhi persyaratan administratif.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan komitmen perusahaan menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Langkah penegakan dan pembinaan ini berjalan beriringan. Kami tidak hanya memastikan kepatuhan melalui sanksi, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan agar SPBU dapat kembali beroperasi sesuai standar,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan, Muhammad Ridho Hasbullah, memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terjaga.

“Kami memastikan penyaluran solar subsidi tetap terjaga melalui optimalisasi suplai ke SPBU lain di wilayah Sinjai. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan energi tetap menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Pertamina juga memperkuat sistem pengawasan dengan pencatatan digital serta koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat pun diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan praktik pembelian yang melanggar aturan.

Dengan langkah ini, Pertamina berharap distribusi solar subsidi di Sinjai kembali tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi sektor-sektor yang berhak.(*)

 

Pos terkait