Satreskrim Polres Maros Bedah KUHAP Baru, Tegaskan Penegakan Hukum Tak Bisa Jalan Sendiri

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan bersama jajaran Satreskrim dan peserta dari unsur PPNS Pemda Maros berfoto bersama usai pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (21/05/2026).

MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Promoter Polres Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale itu menjadi langkah strategis memperkuat sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan didampingi Kaur Binops Satreskrim Polres Maros, IPDA Sulaeman serta Kanit Tipidter Polres Maros, IPDA Fajar Al A’Raaf, penyidik Unit Tipiter Polres Maros dan penyidik PPNS Pemerintah Kabupaten Maros.

Dalam sambutannya, AKP Ridwan menegaskan, bahwa lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem hukum acara pidana nasional yang wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegas AKP Ridwan di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menilai koordinasi dan komunikasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting guna mencegah ego sektoral dalam penanganan perkara di lapangan.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” ujarnya.

AKP Ridwan juga berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Maros semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya

Dalam sesi pemaparan materi, Unit Tipidter Polres Maros membedah sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana sektoral maupun tindak pidana khusus.

Materi sosialisasi juga menitikberatkan pada asas-asas hukum acara pidana terbaru, mekanisme koordinasi penyidikan, administrasi penyidikan (Mindik) hingga tata cara penyerahan berkas perkara antara PPNS dan penyidik Polri.

Sementara Kanit Tipidter Polres Maros, IPDA Fajar Al A’Raaf menegaskan, bahwa pemahaman terhadap prosedur administrasi penyidikan sangat penting guna menghindari potensi kesalahan formil dalam penanganan perkara.

“Koordinasi sejak awal penyidikan, terutama sejak diterbitkannya SPDP, menjadi bagian penting agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman terkait substansi KUHAP baru, Polres Maros juga kembali menegaskan fungsi koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis (Korwasbin) terhadap PPNS sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan sesuai prosedur.

Suasana diskusi berlangsung aktif. Para peserta dari unsur PPNS memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi terkait berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses penanganan perkara di lapangan.

Salah seorang peserta dari unsur PPNS Pemda Maros mengaku kegiatan tersebut sangat membantu dalam memahami implementasi KUHAP baru, khususnya terkait pola hubungan koordinatif antara PPNS dan penyidik Polri.

“Melalui sosialisasi ini kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur penyidikan sesuai KUHAP terbaru, termasuk pola koordinasi yang harus dibangun dengan penyidik Polri,” ungkapnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, Polres Maros menilai terjadi peningkatan pemahaman PPNS terhadap substansi hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun pola penegakan hukum yang harmonis, profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan komitmen antara Polres Maros dan PPNS Pemda Maros dalam meningkatkan koordinasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Maros.(*)

Pos terkait