Kabur Ke Kalimantan Pelaku Investasi Dana Hold Berkedok Asuransi di Polman di Tangkap

POLMAN – Satreskrim Polres Polewali Mandar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau asuransi investasi yang merugikan korban hingga Rp1,2 miliar. Seorang perempuan berinisial NR berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir satu tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan kasus tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/42/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025 dan LP/B/54/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dua korban yang telah melapor masing-masing berinisial Hj.NR seorang wiraswasta asal Kecamatan Campalagian, dan Hj.LSN ibu rumah tangga asal Kecamatan Luyo. Sementara tersangka RH diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Bank mitra di Polewali Mandar.

Dalam konferensi pers yang digelar Aula Rupatama Polres Polman, Selasa 9 Juni 2026,Kapolres Polman dan Kasat Reskrim menyebutkan tidak menghadirkan tersangka karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil.

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika korban diperkenalkan kepada tersangka melalui kerabatnya. Saat itu, tersangka menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan dengan iming-iming keuntungan besar.

Kepada salah satu korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan syarat dana disimpan selama satu tahun. Sementara korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan ditambah bonus emas 10 gram.

Polisi mengungkapkan, tersangka memanfaatkan pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk membangun kepercayaan para korban. Modus yang digunakan adalah menawarkan produk yang disebut sebagai asuransi investasi dengan bunga yang dianggap menguntungkan.

“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban atau jemput bola untuk menawarkan investasi tersebut,” ungkap AKBP Anjar Purwoko dalam konferensi Pers, Selasa (10/6/2026).

Lanjutnya, Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan. Dokumen tersebut kemudian diisi secara manual dan diserahkan kepada korban sebagai bukti investasi.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada tersangka. Dari dua laporan yang masuk ke polisi, total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka beberapa kali berupaya meyakinkan korban bahwa dana mereka akan dikembalikan, tetapi janji tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Karena merasa ditipu, kedua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.

Polisi menyebut kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan lebih banyak korban. Bahkan persoalan tersebut pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar.

Meski demikian, hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melapor kepada kepolisian.

“Kami membuka posko pengaduan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Polewali Mandar agar bisa kami data dan proses lebih lanjut,” kata penyidik.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga langsung meninggalkan Polewali Mandar dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum. Penyidik mengaku tidak pernah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak tahap penyelidikan.

Akibatnya, polisi menetapkan RH sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah hampir satu tahun melakukan pengejaran, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Berau dan melakukan penangkapan pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 Wita.

Saat didatangi petugas, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya yang saat itu diketahui tinggal bersama suami siri.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Berau, tersangka kemudian dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban serta beberapa slip transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi tersebut.

Selain itu, penyidik telah mengumpulkan lebih dari 14.000 lembar dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Polisi menduga uang hasil investasi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.

Kapolres Polman didampingi Kasat Reskrim Polres Polman, Kasi Humas Polres Polman dan Kanit Resum Satreskrim Polres Polman menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Polman.(*)

Pos terkait