Diskresi PWI: KTA “Mati Suri” Hidup Lagi, Anggota Bersorak

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir

JAKARTA– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menegaskan bahwa PWI Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kebijakan atau diskresi kedua yang menyangkut reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA-Muda.

Keputusan yang oleh banyak pihak disebut sebagai “pemutihan” KTA ini diumumkan Suwardi di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2026, usai mengikuti rapat sosialisasi SK tentang Reaktivasi KTA-B dan KTA-Muda yang dihadiri pengurus PWI Pusat bersama para ketua PWI se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui platform daring.

Bacaan Lainnya

Menurut Suwardi, SK tersebut telah ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan akan berlaku hingga akhir Desember tahun ini, sehingga memberi ruang bagi anggota PWI yang selama ini terkendala administrasi untuk kembali mengaktifkan keanggotaannya.

Ketua PWI Sulsel yang akrab disapa ST ini menambahkan, setelah berkomunikasi dengan sejumlah wartawan anggota PWI di Sulsel, keputusan diskresi ini disambut dengan penuh suka cita karena banyak anggota yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Konferprov Sulsel, 2 Juni lalu, akibat namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Keputusan ini merupakan terobosan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wartawan anggota PWI menghidupkan kembali kartunya yang habis masa berlaku karena tidak diperpanjang bertahun-tahun,” ujar Suwardi, mengutip arahan Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir.

Dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, disampaikan lima poin penting yang menjadi inti kebijakan. Pertama, anggota PWI yang masa berlaku KTA-B berakhir di bawah tahun 2025 diberi kesempatan memperpanjang hingga 31 Desember 2026, khusus bagi yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, anggota pemegang KTA-Muda yang masa berlakunya sudah dua tahun dapat ditingkatkan menjadi KTA-Biasa, dengan syarat telah memiliki UKW. Ketiga, anggota pemegang KTA-B yang tidak memperpanjang lebih dari satu tahun tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Keempat, anggota pemegang KTA-B di bawah tahun 2012 dapat memperpanjang tanpa harus melampirkan UKW. Kelima, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2026. SK tersebut lahir dengan pertimbangan khusus, yakni dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023–2025 yang membuat banyak anggota di provinsi, kabupaten, dan kota kesulitan memperbarui atau meningkatkan status KTA mereka.

Dualisme yang melibatkan kubu Hendry C. Bangun dan kubu Zulmansyah Sekedang (alm) meninggalkan jejak panjang hingga kini, sehingga kebijakan diskresi dianggap sebagai jalan tengah untuk mengonsolidasi keanggotaan PWI secara menyeluruh di seluruh Indonesia. “Pertimbangan SK ini antara lain untuk mengaktivasi dan mengonsolidasi keanggotaan PWI secara pasti dan menyeluruh,” tegas Suwardi.

Lebih lanjut, Suwardi menekankan bahwa setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, PWI Pusat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan serupa terkait keanggotaan. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota.

Ia juga menambahkan bahwa setelah pelantikan pengurus, PWI Sulsel akan segera menggenjot sosialisasi perpanjangan kartu dan peningkatan KTA-Muda, sesuai dengan arahan PWI Pusat agar anggota di tingkat provinsi maupun kabupaten lebih mudah memperpanjang kartunya.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya sekadar solusi administratif, tetapi juga menjadi simbol konsolidasi organisasi dan penguatan solidaritas wartawan di bawah payung PWI.

Pos terkait