Parepare Berbenah, Kaharuddin: Temuan dan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Kota Parepare, H. Kaharuddin Kadir

PAREPARE– Ketua DPRD Kota Parepare, H. Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa seluruh 14 temuan dan 33 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Parepare tahun 2025 telah dibahas dan ditindaklanjuti melalui rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat terakhir, kata Kaharuddin, menyebut progres penyelesaian rekomendasi sudah diperhadapkan ke DPRD. Menurutnya, sebagian besar temuan bersifat administratif, seperti perbedaan klasifikasi antara belanja modal dan belanja barang/jasa. “Itu bukan soal uangnya hilang, tapi soal penempatan anggaran yang harus diperbaiki. Jadi sifatnya pembetulan administrasi,” jelasnya saat ditemui, Sabtu, 26 Juli 2026, usai salat dzuhur di Masjid Raya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK memang membutuhkan waktu dan proses bolak-balik. Sesuai aturan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menuntaskan rekomendasi. “Kita sudah rapat, sudah diperlihatkan, dan sudah tuntas. Tinggal menunggu surat resmi dari BPK,” ujarnya.

Kaharuddin optimistis jumlah temuan BPK akan semakin berkurang di tahun-tahun mendatang. “Kalau kita rajin konsultasi ke BPK, perbedaan penafsiran bisa diminimalisir. Tahun depan mungkin temuan makin sedikit, rekomendasi juga makin sedikit. Itu artinya laporan pertanggungjawaban keuangan kita semakin sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah,” katanya.

Rincian 14 Temuan LHP BPK Pemkot Parepare Tahun 2025

1. Penyusunan Laporan Keuangan
Ketidaksesuaian penganggaran belanja daerah di 11 SKPD dan 4 BLUD.

2. Sektor Pendapatan
– Pengelolaan PBB-P2 dan Pajak Air Tanah belum memadai.
– Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum tertib.
– Pendapatan dari DAU Rp10,17 miliar dan DBH Rp3,07 miliar tidak terealisasi.

3. Sektor Belanja
– Pembayaran tunjangan keluarga PNS dan tunjangan beras Rp18,58 juta tidak sesuai ketentuan.
– Penatausahaan belanja iuran jaminan kesehatan ASN belum memadai.
– Pembayaran premi asuransi kesehatan PBPU dan BP tidak sesuai ketentuan.
– Biaya transportasi perjalanan dinas di 2 SKPD tidak didukung bukti riil.
– Belanja listrik rumah dinas pinjampakai tidak sesuai ketentuan.
– Penetapan Satgas Kerumahtanggaan dan Perlengkapan tidak sesuai aturan.
– Kekurangan volume dan ketidaksesuaian teknis belanja modal Rp445 juta.
– Denda keterlambatan atas 10 paket pekerjaan di 2 SKPD belum disetorkan ke kas daerah.

4. Sektor Aset
– Penatausahaan aset tetap belum memadai.
– Pengelolaan aset lain-lain Pemkot Parepare belum memadai.

Dengan rincian ini, publik Parepare bisa melihat bahwa meski DPRD mengklaim semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti, temuan-temuan BPK tetap menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset daerah.

Pertanyaan besar yang menggantung: apakah tindak lanjut administratif benar-benar cukup untuk menjamin akuntabilitas, atau sekadar formalitas agar laporan terlihat “bersih”?

Pos terkait