PAREPOS..CO.ID, MAMUJU– Jaksa Agung RI, Dr. (H.C) H.M Prasetyo memimpin acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon di Lingkungan Kejaksaan Agung RI bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejagung RI, Jakarta. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar.
Kasus-kasus mandek di wilayah Sulbar yang ditangani Kejati Sulselbar selama ini akan dilimpahkan ke kejaksaan yang baru terbentuk ini. Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, kasus yang masih berproses saat ini dengan sendirinya akan dilimpahkan ke Kejati Sulbar. Pelimpahan secara resmi otomatis saat serah terima jabatan dari Kajati Sulsel ke Kajati Sulbar. “Terkait penanganan perkara yang wilayah hukumnya ada di Sulbar, dengan sendirinya akan dilakukan itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Salahuddin memastikan ada beberapa kasus yang masih berproses saat ini. Namun, untuk jumlahnya dia tidak tahu persis. “Kita tunggu dulu Pak Kajati baru melantik jajaran strukturalnya (untuk inventarisir kasus),” katanya. Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan pihaknya siap menyambut pejabat Kejati Sulbar usai pelantikan. Dia berharap Kejati bisa membantu pertumbuhan beberapa sektor khsusunya infrastruktur. “Kejati bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi juga menyangkut kesadaran hukum. Kita harapkan bisa maksimal melakukan pencegahan khsusunya kasus korupsi,” harapnya.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung RI dalam amanatnya mengatakan bahwa setiap kali mengucapkan sumpah dan janji bagi semua pejabat sebelum mengemban amanah, melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam sebuah jabatan perlu disadari bahwa semua itu harus dimaknai sebagai sumpah, ikrar serta janji bukan hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada orang lain, masyarakat, bangsa terlebih kepada Tuhan yang maha pemberi dan pengatur, kepada siapa kelak semuanya akan dimintakan pertanggung jawaban.
Dikatakannya, penempatan personil pada semua lini, tingkatan dan jabatan adalah merupakan cerminan dari capaian kinerja yang telah ditunjukkan sebelumnya, disamping kriteria terkait wawasan, pengalaman dan kemampuan yang juga menjadi dasar penilaian sehingga keputusan bagi seseorang untuk memangku sebuah jabatan tertentu memang benar telah memenuhi kriteria persyaratan umum yang ditentukan.
Jaksa Agung menyampaikan pergantian dan penempatan seseorang pada sebuah jabatan adalah merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan upaya mewujudkan visi dan misi besar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum agar tetap eksis profesional dan dapat diandalkan.
Dijelaskannya, dengan adanya kebijakan yang sepenuhnya mengacu pada obyektifitas pemantauan dan penilaian serta mempertimbangkan prinsip tentang, “the right man in the right place”, diharapkan akan mampu merespon dinamika perkembangan berbagai persoalan dan masalah yang harus dihadapi yang semakin beragam dan kompleks dimasa sekarang dan disaat mendatang.
Di tahun 2019 dan seterusnya, kebijakan pembangunan yang selama ini lebih menitik beratkan pada bidang pembangunan fisik mulai dialihkan pada bidang pembangunan manusia yang dipandang sebagai unsur penting guna melanjutkan semua upaya yang telah dilakukan, diantaranya juga dalam rangka merawat dan memanfaatkan dengan baik segala apa yang telah dihasilkan, memastikan agar masyarakat dapat menerima manfaat pembangunan secara sustainable berkelanjutan.
Jaksa Agung mengakui, jabatan dan tugas yang dipercayakan kepada kita dalam kapasitas, posisi apapun dan dimanapun hendaknya disadari adalah merupakan amanah yang wajib diemban, dilaksanakan dan dijaga dengan arif penuh tanggung jawab. Bukan semata-mata dilandasi pamrih atau agenda kepentingan lain baik untuk diri sendiri, kelompok maupun kepentingan golongan sebagaimana yang telah saudara-saudara ucapkan dalam lafal sumpah tadi. Tidak pula melakukan hal dan kebiasaan tidak terpuji yang hanya akan merendahkan harga diri dan kehormatan profesi, menganggap kekuasaan dan kewenangan sebagai komoditas yang dapat digadaikan dan diperjualbelikan.(FIN/ade)