KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap kembali mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan membenarkan adanya pengungkapan tersebut, saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober, siang ini.
Dia mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang lelaki terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Pinrang pada Senin, 1 Oktober, sekitar pukul 15.00 wita. Tiga orang yang di tangkap itu adalah Jumadi (46), Larappe (36), dan Muh Risal (19). Mereka ada warga dari Kecamatan Mattiro Bulu dan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 3 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 64,69 gram. Kemudian 14 batang pipet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna biru, tiga buah hp berbagai merk, dan sat buah alat isap atau bong.
AKP Andi Sofyan mengatakan, terduga pengedar sabu tersebut ditangkap di Jalan Poros Alitta, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap. Penangkapan itu dilakukan, katanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki pelaku Jumadi sering melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy atau menyamar. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (ira/ade)






