KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menarik pajak 10 persen di restoran dan warung makan.
Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar mengundang khusus staf Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda) Polman yang bertugas memantau restoran dan rumah makan.
Pertemuan tersebut digelar di Aula Sipamandaq Bappeda Polman, Selasa 22 Oktober 2019, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Polman Budi Utomo Abdullah, Kasatpol PP dan 30 orang Petugas Penagih Pajak Dispenda.
Andi Ibrahim Masdar mengatakan, Polman memiliki potensi yang luar biasa dalam hal peningkatan pajak. Olehnya itu dalam arahannya ia memberikan penegasan kepada petugas lapangan supaya konsisten dalam menjalankan tugas di lapangan dan menyampaikan kepada pemilik warung bahwa pajak 10% bagi konsumen merupakan perintah dari KPK. ” Jika ada kendala yang ditemukan supaya segera dilaporkan untuk dicarikan solusinya,”singkatnya.(win/ade)