POLMAN,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi persoalan yang terjadi antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dengan sejumlah masyarakat yang mengaku dirugikan akibat adanya pencairan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai Mekaar.
RDP tersebut menghadirkan perwakilan PNM Mekaar cabang Makassar,unit Wonomulyo dan Campalagian serta masyarakat yang dirugikan.Selain itu hadir juga pihak-pihak terkait seperti kasat Reskrim Polres Polman, kadis DPMPTSP Kabupaten Polman serta bagian Hukum Pemkab Polman guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.Kamis 6 Agustus 2026
Wakil ketua DPRD Polman Amiruddin yang memimpin jalan nya RDP menyampaikan bahwa DPRD meminta agar PNM Mekaar memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat sekaligus melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan nama baik nasabah agar data mereka kembali dapat digunakan untuk kelangsungan ekonomi nya.
Amiruddin juga meminta PNM agar memastikan seluruh proses pemulihan berjalan sesuai kesepakatan dan tepat waktu. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya pemulihan SLIK OJK para korban yang dirugikan akibat penyalahgunaan data oleh oknum karyawan.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh pihak PNM yang dinilai merugikan masyarakat karena adanya kredit fiktif yang keluar tanpa diketahui pemilik dokumen,dan itu menghambat mereka untuk mengajukan pinjaman ke Bank-bank lainnya.Oleh karena itu diminta agar nama baik nasabah harus dipulihkan,” tegas Amiruddin.
Sementara itu pihak PT.PNM usai RDP berjanji akan memulihkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) milik masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan identitas dalam kasus dugaan manipulasi data nasabah.
Alternate Pemimpin Cabang PNM Makassar, Taufik Marzuki, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum karyawan yang diduga terlibat dalam manipulasi data dan pencairan kredit fiktif kepada pihak kepolisian. Menurutnya, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Selain proses hukum, PNM juga berkomitmen memulihkan hak-hak masyarakat yang identitasnya disalahgunakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membersihkan data SLIK OJK agar para korban tidak lagi mengalami kendala saat mengajukan pembiayaan atau kredit di lembaga keuangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Taufik menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 16 data nasabah yang telah dinyatakan lengkap dan siap diproses untuk pemulihan statusnya di SLIK OJK. PNM menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Kami akan menyelesaikan semua apa yang menjadi tuntutan nasabah yang telah dirugikan,dan itu telah dituangkan dalam berita acara hasil Rdp sebagai bentuk keseriusan PNM dalam menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap komitmen yang disampaikan PNM dapat direalisasikan sehingga seluruh korban dapat kembali mengakses layanan keuangan tanpa terkendala catatan kredit yang bukan berasal dari tindakan mereka sendiri.(*)






