KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Kritikan hingga caci maki kerap diterima pejabat publik akibat dari kebijakan yang diambil hingga cara kepemimpinannya. Teranyar, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat hinaan, melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh kepolisian sampai akhirnya pelaku berinisial ZKR ditangkap. Ibu rumah tangga asal Bogor itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejadian serupa juga terjadi di Parepare. Kasus ITE dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dua orang pemilik akun facebook ‘La Poluz Ogy Pare’ dan ‘Iksan Ishak’ kini menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan. Kasus yang melibatkan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe tersebut dianggap janggal. Salah satu lembaga yang menyoal kembali kasus ini adalah Forum Komunitas Obras (Fokus) Parepare.
Seperti diungkapkan Dewan Penasehat Fokus, H Rahman Saleh, di warkop Daeng Sija, Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Jumat 7 Februari, sore. Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kedua pegiat media sosial yang diketahui bernama Kaharuddin, pemilik akun FB La Poluz Ogy Pare, dan Iksan Ishak, pemilik akun FB Iksan Ishak. “Kita khawatir ini adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kata H Rahman.
Ia berdalih, Undang undang ITE merupakan senjata ampuh bagi pemerintah untuk memenjarakan masyarakat. “Kita bisa berkaca pada kasus Wali Kota Surabaya, Risma yang tega melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kasus dugaan penghinaan,” ucapnya. Mantan anggota DPRD Parepare ini menilai, warga berhak untuk menyebabkan informasi yang dianggap kebenaran. “Tidak ada regulasi yang mengatur penyebaran informasi yang dilakukannya. Apalagi bukan berita bohong. Dia bicara berbasis data,” katanya.
Ketua Fokus, Ibnu Hajar menambahkan, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini adalah bentuk ciri pemerintah yang tidak bisa menerima kritik. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Ibnu. Seharusnya, lanjut Ibnu, Wali Kota Parepare yang melaporkan langsung kasus ini. “Kok bukan dia secara pribadi yang melaporkan kasus ini, sementara UU ITE itu adalah delik aduan,” tukasnya.
Diketahui, pemilik FB diamankan di Parepare oleh Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa, 27 Agustus 2019 yang lalu. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka, 1 tahun denda 100 juta subsider 2 bulan.
Kasus Anies
Hinaan di media sosial juga kerap diterima Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya terkait foto meme joker Anies. Meme joker itu kemudian dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka terkait laporan itu.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, kasus itu menunjukkan bagaimana perbedaan sikap Risma dan Anies dalam menghadapi kritikan masyarakat. Anies, menurut Adi, cenderung cuek lantaran tidak pernah menanggapi kritikan, hinaan, ataupun caci maki dari masyarakat. Adi menilai Anies menerima kritikan itu sebagai bagian dari konsekuensi dirinya selaku pejabat publik. “Coba cek deh semua kritik terhadap Anies (itu) dicuekin, cenderung tidak menanggapi langsung,” kata Adi dikutip dari CNN Indonesia.
Adi menyebut selama ini Risma memang lebih kerap menerima pujian dari publik terkait kinerjanya sebagai wali kota dibanding hinaan atau kritikan dari masyarakat. Menurut Adi, langkah pelaporan yang dibuat Risma itu juga menunjukkan bahwa dia tidak bisa menerima kritikan dari masyarakat. (mg2)






