Penkum Kejaksaan, Berantas Mafia Tanah di Kota Parepare

Penerangan hukum terkait mafia tanah di Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI — Dalam upaya pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Parepare bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar agenda penerangan hukum, Selasa 14 Februari 2023, di Auditorium BJ Habibie, Rujab Wali Kota Parepare.

Sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan diantaranya, Kepala BPN Kota Parepare, Kajari yang diwakili Kasi Intel Kejari Kota Parepare yang dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim dan perwakilan OPD, Camat dan Lurah.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim dalam sambutannya sangat
mengapreasiasi kegiatan penyuluhan yang dinilainya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. “Mewakili bapak Wali Kota tentunya menyampaikan terima kasih kepada BPN dan Kejari atas penyuluhan hukum, utamanya menyangkut masalah mafia tanah dalam rangka kemungkinan bisa terjadi korupsi,” jelasnya. Seperti yabg dijelaskan Kepala BPN, kata Pangerang Rahim, bagaimana semua pihak yang berkepentingan melakukan upaya-upaya yang konkrit supaya bisa menjadikan miliknya, mempunyai kepastian hukum.

Kejari juga tadi sudah memberikan pencerahan bagaimana tentang gratifikasi, bagaiman tentang berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Itu smua menjadi peringatan dan pembelajaran dan pengetahuan bagi kita semua supaya kita tidak berada dalam kondisi dalam persoalan tanah dan hukum,” ungkapnya.

Ia pu mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul memperhatikan persoalan tanah yang menjadi hak atau miliknya, sehingga betul-betul memiliki kepastian hukum. BPN Kota Parepare beberapa waktu lalu, sudah melakukan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tapal Batas (Gema Patas) 1 juta patok di seluruh Indonesia. “Ini sangat penting,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Parepare dan BPN yang telah memfasilitasi kegiatan penerangan hukum menyangkut pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini adalah perintah langsung dari Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden. Kami diperintahkan agar memberikan pemahaman kepada Pemda agar terhindar dari praktik-praktik mafia tanah karena Mafia tanah ini merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan tindak pidana umum dan korupsi,” jelas Sugiharto.

Kepala BPN Parepare, Aspar menyampaikan apresiasi kepada Pemkot dan Kejari Parepare. Soal mafia tanah menurut Aspar itu tidak berdiri sendiri.
“Tentunya seperti perintah menteri, mafia tanah kita gebuk dan hilangkan. Tapi kita BPN tidak bisa bekerja sendiri. Kita mohon dukungan dan support dari semua elemen yang ada,” ungkapnya.

Ia menyarankan, untuk menghindari mafia tanah, pastikan menguasai fisik, kemudian pastikan patoknya. “Kami sudah mencanangkan gema patas ini salah satu bentuk meminimalkan terkait mafia tanah. Karena apabila tanah sudah ada batas tanah, pasti orang-orang yang menduduki lokasi kita tidak akan berani,” pungkasnya.

Lurah dan Camat

Saat ini persoalan adanya mafia tanah di Kota Parepare, satuan tugas yabg terbentuk belum menemukan satu pun kasus pun. Kendati demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare pernah menemukan indikasi mengarah ke mafia tanah. “Sampai sekarang belum ada didapatkan, baru indikasi ke sana. Artinya, belum sampai ke sana. Setelah kita identifikasi baru mereka mau coba-coba. Seperti ada yang mengaku hilang sertifikatnya, setelah kita cek ternyata tidak,” ujar Kepala BPN Parepare, Aspar.

Aspar mengatakan, orang tersebut mengaku kehilangan sertifkat namun ternyata dijaminkan di Bank. Ternyata, sertifkat tersebut rencananya digunakan sebagai jaminan di bank lain. Hal seperti itu menurut Aspar belum sampai ke mafia tanah, karena belum sampai melibatkan orang lain. “Itu belum sampai mafia karena belum melibatkan orang lain. Masih dia sendiri,” katanya.

Kasus yang ditemukan tersebut bisa dihindari karena BPN bisa memastikan kebenaran sertifikat tersebut hilang atau tidak. “Itu ada buku tanah sama kami. Untuk meminimalisir itu. Tentunya kami akan sampaikan itu tidak hilang tapi ada di Bank,” bebernya.

Aspar berharap kerjasama semua pihak terkait, utamanya camat dan lurah karena sebagai ujung tombak pelayanan. “Jangan sampai mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Pastikan bahwa lokasi yang akan dibuatkan surat keterangan agar dicek lokasinya. Kalau mereka cuma di ruangan atau di atas meja menandatangani saja, konflik seperti itu bisa saja terjadi,”, bebernya.

Dia pun mengingatkan Lurah dan Camat agar tidak mudah mempercayai keterangan warganya soal tanah. “Pastikan dan ambim keterangan dulu disekitar lokasinya, jangan hanya iming-iming dibuatkan keterangan lalu ditandatangani. Disitu potensi akan terjadi tapi kalau sampai ke lokasi pastikan si A yang punya dan keterangannya di A itu pasti benar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait