PANGKEP– Mantan Bupati Pangkep dua periode, H. Syamsuddin A. Hamid, menyatakan akan melaporkan kasus penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha di Kampung Lembang, Kelurahan Mangalekana, Kecamatan Labakkang.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi ekologis sungai yang selama ini menjadi kantong air penting bagi wilayah pertanian masyarakat.
“Saat saya menjabat, lokasi itu sudah saya beri papan peringatan. Karena sungai itu bukan sekadar aliran air, tapi kantong-kantong pengairan yang vital bagi petani,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025, malam.
Ia bahkan mengaku pernah melarang penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di area tersebut demi menjaga fungsinya sebagai ruang publik dan sumber air. Yang membuatnya semakin geram, lahan yang dulunya merupakan jalur sungai kini telah bersertifikat atas nama pribadi sejak tahun 2021.
“ Bukan saya menolak pembangunan, tapi itu jelas tanah milik negara. Lahan pertanian menjadi salah satu alasan utama atas kepedulian saya,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa di bagian belakang sungai tersebut, ia pernah membangun akses jalan untuk masyarakat. “Saya baru tahu kalau bagian depan itu ditimbun. Padahal saya sudah bikin jalan di belakang untuk warga,” katanya.
Dari data yang dihimpun media ini, terungkap bahwa sertifikat tersebut merupakan pendaftaran pertama atas nama Muhammad Arief, dengan lokasi di Kampung Lembang, Kelurahan Mangalekana. Akta peralihan tercatat tertanggal 12 April 1974, sementara pembukuan dilakukan pada 29 Juni 2021 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dasar pendaftaran mencantumkan:
– Daftar Isian 202
– Surat Keputusan No. 57/SKHM/BPN-20.06-V1/2021 tertanggal 18 Juni 2021
– Permohonan pemisahan dan penggabungan bidang tanah
– Hasil pengukuran tertanggal 10 Mei 2021 dengan luas 6.574 meter persegi
Yang paling mencolok, dalam dokumen tersebut tercantum bahwa tanah tersebut merupakan bekas tanah negara, dan sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Pangkep, Siti Aminah, S.SiT., M.Adm.SDA.
Syamsuddin pun mendesak agar pemerintah daerah saat ini lebih serius memperhatikan dan melindungi aset-aset negara. “Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyaksikan. Jangan sampai ruang publik berubah jadi ruang dagang karena kelalaian administrasi,” tandasnya.
Hingga saat ini pihak BPN Pangkep maupun pihak terkait belum memberikan jawaban pasti atas persoalan tersebut. Terlebih, kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola aset negara yang rawan disalahgunakan.
Penimbunan sungai bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga potensi konflik agraria dan bencana lingkungan. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas legalitas sertifikat tersebut dan memastikan ruang hidup masyarakat tetap terlindungi.(*)






