KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah. Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Manfaat pasar sesuai dengan UU adalah sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Pasar juga bermanfaat mempertemukan penjual dan pembeli. Selain itu pasar juga sebagai sarana promosi yang menjadi tempat memperkenalkan dan menginformasikan suatu barang atau jasa pada konsumen. Hal tersebut disampaikan Kadis Perindagkop dan UKM Polman, Hj Agusniah Hasan Sulur usai peresmian Pasar Tinambung, Sabtu 7 Maret, siang tadi.
Menurutnya, pasar itu mempunyai tujuan yang sangat penting yaitu membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan memudahkan memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan serta membantu menyediakan segala macam barang dan jasa. “Alhamdulillah sebagai rasa syukur atas berkah Allah, hari ini Pasar Rakyat Tinambung di resmikan oleh Bapak wakil Bupati Polman HM Natsir Rahmat yang dihadiri oleh Kepala OPD terkait dan Para Pimpinan Perbankan,”katanya.
Semua ini terlaksana berkat Kerja sama semua pihak sehingga acara ini terselenggara dengan baik. Pasar Rakyat Tinambung dengan segala potensi yang terus kita kembangkan, dalam mewujudkan visi misi Bapak Bupati Polman. “Semoga dengan dibangunnya fasilitas pasar ini dapat meningkatkan kontribusi perdagangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas Dasar Harga Pasar. Peresmian juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemanfaatan los dan kios,”jelasnya..
Wakil Bupati Polman HM Natsir Rahmat dalam sambutannya berharap semoga dengan diresmikannya Pasar Tinambung ini perekonomian diwilayah ini makin meningkat. Serta masyarakat diwilayah ini sudah bisa berdagang dengan nyaman serta didukung sarana dan paasarana yang memadai.(win)