KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang bantuan untuk korban bencana dalam tahun anggaran 2018, akhirnya diamanakan pihak kepolisian. Keduanya yakni mantan dan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep berinisial MNS (54) sebagai mantan Kabid dan MH (52) Kepala Seksi di BPBD. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian pada 2019, kedua pejabat ini dinilai merugikan negara sekitar Rp245 juta.
Kini kedua pejabat BPBD ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik tipikor Reskrim Polres Pangkep. Penetapan sebagai tersangka diungkapkan, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji di Aula Andi Mappe Mapolres, kemarin. Mantan Kapolres Enrekang itu menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep. “ Ada beberapa item terindikasi korupsi yang dilakukan tersangka, yakni bantuan material. Seperti bantuan seng, atap dan paket makanan terhadap penerima bantuan,”tegas Ibrahim.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Firman mengatakan, keduanya diperiksa atas kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak akhir 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan penyelewengan bantuan bencana pada 2018 lalu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta. “Kami periksa keduanya untuk mendapatkan informasi tambahan terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan bencana pada 2018 lalu,” terang Firman.
Sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi juga memeriksa ratusan penerima bantuan dari seluruh kecamatan. Bahkan beberapa pimpinan BPBD Pangkep tahun 2018 juga telah diambil keterangannya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep. Pada September 2019 lalu. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor BPBD Pangkep untuk mencari dokumen terkait perkara ini.
“Para penerima bantuan diseluruh kecamatan kita periksa, namun hasilnya, bantuan yang mereka terima tidak sesuai. Adapun penentuan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak BPKP,” jelasnya. Penyidik tipikor menjerat kedua tersangka sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.(*/ade)






