PANGKEP, KILASSULAWESI– Sebanyak 17 unit mobil hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diungkap pihak kepolisian di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Terungkapnya kasus ini berawal dari pelaporan salah satu korban Mashuri asal Kampung Salebbo, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro.
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani dalam rilis resminya beberapa waktu lalu. Dani sapaan akrabnya menjelaskan, korban atas nama Mashuri melaporkan pelaku berinisial NA (26) ke Mapolres Pangkep.
Dari penuturan pelapor, berawal dari pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp bahwa ada mobil lengkap dengan surat-suratnya dengan maksud untuk menukar jaminan dengan sepeda motornya dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta. “Kejadian itu terjadi pada 12 Juli 2023,”jelasnya.
Korban pun langsung menyanggupinya, dan pada saat itu terlapor langsung mendatangi korban di rumahnya dengan membawa kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio. “Pada saat itu juga, korban serahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 20 juta,”ujar Dani.
Namun, pada tanggal 17 Juli 2023 setelah didatangi oleh pemilik mobil. Saat itu, korban mengetahui bahwa ternyata mobil tersebut bukan milik terlapor melainkan mobil rental atau sewa. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berselang beberapa hari, kasus tersebut berhasil dikembangkan dan viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun kilassulawesi.com, Sabtu, 22 Juli 2023, sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik menunjukan adanya pengungkapan 17 unit mobil di salah satu desa di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Terungkap jika aksi penipuan dan penggelapan itu juga dilakukan pelaku NA (26) yang juga merupakan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai besar. “Pelaku mengadai mobil ke pak desa, dan yang datang itu adalah pemilik mobil,”kata salah satu warga.
Dari video yang beredar, dimana diduga pelaku diintrogasi oleh dua pria diatas mobil yang diduga aparat kepolisian. Pelaku menyebutkan ada 4 unit mobil dari bandara yang dirental dari tangan Ady. Selain mobil bandara, pelaku juga mengambil mobil dalam kota sebanyak 6 unit milik Husni.
Sedangkan, di daerah Japing-japing Kabupaten Pangkep ada 4 unit mobil rental milik Anca dan Akbar di Makassar ada 3 unit mobil milik Ma’ruf. Dan di Bulukumba ada juga 4 unit mobil. Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, pelaku NA (26) menggelapkan puluhan kendaraan rental milik orang lain dan menjualnya.
” Pelaku NA (26) adalah warga Desa Pundata Baji, Kecamatan Labakkang. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Pangkep untuk dilakukan pengembangan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut,”tutup Kasat Reskrim Pangkep.(*)