Jaksa Warning BPBD Pangkep Segera Ganti Logistik Covid-19

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) merasa tak dihargai oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Pangkep. Sebab, fungsinya sebagai tim pendamping penggunaan anggaran, pihak Adhiyaksa tersbeut tak pernah terlibat dalam konsultasi penggunaan bantuan.

Seperti kasus pengalihan bantuan Covid-19 ke bantuan korban banjir bandang di Luwu Utara. Dimana BPBD Pangkep mengambil paket sembako Covid-19 sebanyak 1,7 ton dari gudang BPBD dan menyalurkannya ke korban banjir bandang di Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengatakan, selama ini pihak Kejari seakan tak dianggap. Padahal dalam tim tersebut jelas fungsi kejaksaan sebagai bagian pendamping.

“Dari awal kami tidak pernah dilibatkan. Nanti ada masalah seperti ini baru meminta bantuan. Padahal apa yang dilakukan oleh tim BPBD yang mengalihkan bantuan Covid-19 tersebut adalah pelanggaran keras,” katanya saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2020.

Dia pun mengungkapkan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPBD sangat nyata. Sebab, jelas dalam aturan, bantuan Covid-19 tak bisa dialihkan, apapun alasannya.

“Tak ada benarnya apapun alasan dari pengalihan bantuan ini. Kami sudah klarifikasi dengan pihak terkait. Ada empat orang yang telah kami periksa, yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, PPK Ketahanan Pangan, Kepala Bidang BPBD dan PPK-nya,” tegas Andri.

Dia pun menjelaskan, dari hasil klarifikasi tersebut, pihak BPBD pun mengakui kesalahannya mengalihkan bantuan tersebut. “Kita sudah meminta ke pihak terkait untuk mengganti barang yang telah didistribusikan ke Lutra tersebut. Saya tunggu sampai hari Minggu. Kalau tidak ada, maka kita akan keluarkan surat penyelidikan untuk dinaikkan ke ranah pidana,” tegas dia.

Andri menambahkan, pada penggantian bantuan tersebut, pihak Pemda (BPBD) tidak bisa mengeluarkan anggaran darurat. Sebab aturan anggaran keluar daerah tak ada. “Saya tidak mau tahu sumber uang ganti barangnya bersumber dari mana. Paket Covid-19 ini harus diganti,” tegas dia.

Sebelumnya, pihak Polres Pangkep sudah memanggil pihak BPBD untuk melakukan klarifikasi pengalihan bantuan tersebut. Pihak BPBD Pangkep pun yang diperiksa membenarkan bahwa bantuan yang disalurkan ke Lutra tersebut merupakan bantuan Covid-19. Bantuan ini pun rencananya akan digantikan oleh BPBD Pangkep. (awi)

Pos terkait