KILASSULAWESI.COM,PINRANG -Melalui Operasi Patuh 2020, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang dalam operasi ini adalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
Aturan yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.
Berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas. Dimana pada Pasal 287 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Darmawati SE MM mengatakan dalam Operasi Patuh 2020, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat. “Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19. Saya berharap pengendara harus mematuhi aturan berlalu lintas dan aturan protokol kesehatsn “katanya Sabtu di tengah kesibukannya pimpin operasi.(*/ade)