KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Guna meringankan beban masyarakat khususnya bagi peserta JKN-KIS dalam membayar tunggakan iuran. BPJS kembali meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan selama 6 bulan. Peserta yang telah terdaftar diberikan keringanan untuk membayar tunggakannya selama tahun 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember nanti.
Kepala Cabang BPJS Polman, Heri Zakaria yang ditemui usai pertemuan dengan beberapa elemen masyakat di Cafe Batistuta, Senin 31 Agustus 2020, menjelaskan jika program tersebut merupakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat untuk memberi keringanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Polman.
Tujuannya untuk memberikan keringanan bagi Peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaanya agar bisa mengaktifkan kembali kartunya. “Jadi bagi peserta yang menunggak, BPJS memberikan keringanan yakni membayar tunggakannya selama 6 bulan dan tunggakan selanjutnya bisa dicicil dengan kelipatan mengikut kelasnya,”jelasnya.
Heri mengungkapkan, ketika masyarakat ingin menggunakan fasilitas ini, masyarakat bisa datang ke kantor BPJS Cabang Polman atau mendaftarkan kepesertaanya melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS kesehatan Care Center 1500400. Dan kesempatan ini hanya berlaku tahun ini. Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa elemen termasuk dari HMI, LSM, Pemuda Kis serta para insan pers.(win/B)