Jangan Khawatir,12.579 Peserta PBI JK,di Nonaktifkan Kemensos,Pemda Polman Siapkan Program UHC

POLMAN,– Kementrian Sosial RI (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 12.579 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/ Huk/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Alasan penonaktifan tersebut dikarenakan data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN) sehingga terjadi perubahan status ekonomi sesuai hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.Dimana terjadi perubahan desil,dari desil 1 sampai 5 menjadi desil 6 sampai 10 yang berarti peserta dianggap sudah meningkat kesejahteraan nya sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun termasuk PBI JK.

Bacaan Lainnya

Data peserta tidak lagi valid atau tidak padan pada Dukcapil sehingga perlu pemadanan terlebih dahulu. Selain itu terjadi juga perubahan segmen atau pindah domisili diluar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Menanggapi hal itu Plt. Kadis Sosial Andi Hizbullah Mastar,menyampaikan bahwa khusus untuk masyarakat kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir akan hal itu,karena Kabupaten Polman saat ini telah Universal Healt Coverage (UHC) dimana seluruh masyarakat dijamin kesehatannya.

” Apabila ada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun BPJS nya tidak aktif, perbulan Januari 2026 atau menunggak ataupun sama sekali belum mempunyai BPJS bisa langsung ke Puskesmas untuk Mendapatkan perawatan Kesehatan ” Ujar Andi Hisbullah (*)

Pos terkait