KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Operasi Yustisi digelar anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Parepare, Rabu 24 September 2020. Operasi tersebut menyasar warga masyarakat wilayah Kawasan Polsek Pelabuhan Parepare akan disiplin penggunaan masker, jaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah resiko penularan Covid-19.
Kapolsek Pelabuhan, AKP Yusuf mengatakan, sehari jelang berlakunya peraturan walikota tentang disiplin protokol kesehatan, pihaknya masif melakukan operasi guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya disiplin Prokes cegah penularan Covid-19
“Kami menyampaikan kepada masyarakat tentang Perwali Nomor 31. Agar masyarakat sadar dan disiplin sebelum masuk pada penindakan yang mulai efektif 24 September besok,” katanya
Kata AKP Yusuf, operasi yustisi yang digelar hari ini masih bersifat teguran. Seluruh warga yang terjaring tidak menggunakan masker akan ditegur dan diimbau untuk selalu menggunakan masker.
“Hari ini sifatnya masih teguran. Kami masih mengimbau agar disiplin menggunakan masker dan menghindari kerumunan serta rajin mencuci tangan kepada warga yang kami jaring,” tegasnya
Seperti diketahui, Perwali Nomor 31 tentang disiplin Protokol Kesehatan mencegah resiko penularan Covid-19 akan mulai efektif berlaku pada 24 September mulai pukul 00.00 Wita. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi peraturan. Kalau, warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial maupun denda hingga jutaan rupiah.(wal/B)