Paslon Pertanyakan Sanksi tak Hadir Debat Publik

PAREPOS. CO. ID, MAJENE – Paslon nomor satu Patmawati-Lukman (Palu) mempertanyakan sanksi jika tak hadir disaat debat publik putaran kedua. Paslon palu yang diwakili L. O, Hasrapuddin bersama sekretaris tim koalisi assamalewuang, Hamdan Harun pertanyakan hal itu saat berada di KPU kemarin.

“Apa sanksinya jika salah satu paslon tidak hadir saat debat publik putaran kedua. Artinya, jika salah satu paslon apakah calon bupati atau calon wakil bupati tak hadir saat debat. Kami mohon penjelasan dari KPU, “tanya Hasrapuddin saat rundwon kemarin.

Bacaan Lainnya

Selain itu, paslon palu juga menginginkan adanya penambahan durasi saat debat tersebut. Demikian halnya jika pertanyaan moderator, panelis atau paslon menyangkut paslon, jawaban tersebut bisa berbagi antara calon bupati dan calon wakil bupati. Tetapi, jika pertanyaan itu secara person seperti ditujukan kepada calon bupati atau calon wakil bupati seharusnya tidak bisa berbagi waktu untuk menjawab.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Majene Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Zulkarnain Hasanuddin mengatakan, sanksi tersebut bagi paslon tak hadir debat sudah ada regulasinya. Contohnya, tidak akan ditayangkan iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik.

Sedangkan jika berhalangan hadir karena alasan sakit harus ada keterangan dari instansi yang berwenang. Begitu juga jika ada paslon sedang ibadah haji maupun umrah juga harus ada surat keterangan dari instansi yang berwenang ditujukan kepada KPU Majene paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat, Sabtu 28 November 2020.

Sementara dari perwakilan paslon dua AST-Aris, Muhammad Alwi yang juga sekretaris tim koalisi kerja AST-Aris menyarankan pada debat putaran kedua nanti, setidaknya paslon bisa lebih nyaman menyampaikan ide dan program kerja kedepan. Setidaknya paslon bisa lebih fokus konsentrasi tanpa ada gangguan teknis saat debat berlangsung.

Begitu juga lanjutnya, agar tidak ada pergerakan massa berlebihan. Termasuk tim atau pendukung bisa lolos masuk di area LPMP tempat debat publik. Sebab, pengalaman debat putaran pertama tim dan pendukung paslon satu yang tidak menggunakan id card bisa lolos. Padahal, seharusnya tidak bisa dan hanya berada di pintu gerbang LPMP tersebut sesuai hasil kesepakatan sebelumnya. (edy/B)

Pos terkait