KUHAP Baru Perketat Kewenangan Polisi, DPR: Ruang Sewenang-wenang Dipangkas

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

JAKARTA – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP terbaru merupakan akumulasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian diselaraskan oleh pemerintah bersama DPR.

Ia menegaskan, berbagai keluhan publik terhadap kinerja kepolisian, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan yang telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,”ujar Habiburokhman.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih memiliki keterbatasan dalam menjamin perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dinilai belum optimal, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, KUHAP baru memperkuat hak pembelaan warga secara signifikan. Beberapa poin krusial di antaranya adalah hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, perluasan kewenangan praperadilan, serta pengetatan prosedur penahanan.

“Regulasi ini juga secara tegas melarang praktik kekerasan, intimidasi dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum, disertai ancaman sanksi etik, profesi hingga pidana bagi aparat yang melanggar,”tegasnya, Rabu (06/05/2026).

Tak hanya itu, KUHAP baru turut mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif, yang membuka ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang berorientasi pada pemulihan.

Habiburokhman menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi serta Hogi Minaya di Sleman.

Ia menilai, penyelesaian perkara-perkara tersebut dapat lebih optimal jika mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami optimistis institusi Polri akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat pun lebih mudah memperoleh keadilan,”pungkasnya.(*)

Pos terkait