KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Parepare, selama Januari hingga 8 Desember 2020 telah memberangkatkan 12.835 ekor sapi potong dengan jumlah sertifikat sebanyak 811 lembar.
Sapi-sapi tersebut sebelum diberangkatkan keluar daerah, akan melalui uji laboratorium terlebih dahulu untuk mengecek ada atau tidaknya penyakit diderita oleh sapi.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare, Rian Hari S menjelaskan, sapi atau hewan ternak lainnya yang memiliki penyakit tidak diberangkatkan dan dipulangkan ke pemiliknya.
“Pengusaha sapi sebelum mengirim, perlu melengkapi dokumen yang namanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH itu ambilnya di dinas peternakan setempat. Tugas pertaniankan tugasnya mencegah menularnya penyakit, jangan sampai dibawa ke Kalimantan atau daerah lainnya,”ujarnya.
” Jadi kita mengadakan Uji Laboratorium. Terserah pemilik sapi, apakah mereka ingin uji lab di pemerintah setempat atau pengujian lab disini juga bisa karena kita sudah fasilitasi,”timpalnya.
Ia menambahkan, pengujian lab yang dilakukan ada dua, yakni Rose Bengal Test (RBT) atau pengujian awal dan Complement Fixation Test (CFT) yakni pengujian konfirmasi. Hal ini bentuk pencegahan penularan penyakit sapi keluar daerah Sulawesi.
“Untuk mengetahui suatu penyakit dan bakteri yang ada di sapi, maka akan diambil sampel darahnya. Untuk wilayah kalimantan yang paling diwaspadai adalah penyakit Bruselosis. Karena penyakit ini tidak ada di Kalimantam, namun ada di Sulawesi,” katanya.
Rian mengatakan, untuk 8 Desember, sebanyak 79 ekor Sapi potong diberangkatkan nanti malam dan telah melalui uji lab. “Kegiatan hari ini, 8 Desember sebangak 79 ekor sapi potong yang akan diberangkatkan ke Balikpapan nanti malam, dan hasil Uji Labnya semuanya negatif,” pungkasnya. (ana/B)