Peringati Hakordia 2020, Bupati Pinrang Imbau ASN Perangi Korupsi

KILASSULAWESI.COM, PINRANG – Dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Pinrang.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Pimpinan OPD, para Camat, Sekertaris Dinas, Kasubag Keuangan dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Selasa 8 Desember 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid mengatakan bahwa seluruh aparat agar tetap bergandengan tangan untuk terus memerangi korupsi. Ia pun menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kesehariannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Juga kepada penyelenggara Negara lingkup Pemkab Pinrang, agar benar-benar menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih. “Setiap langkah dalam menyusun, mengimplementasikan, mengevaluasi dan memonitor kebijakan pembangunan, harus benar-benar menegakkan kaidah pemerintahan yang bersih. Artinya setiap jajaran birokrasi dan pemimpin wajib secara moral, politik dan hukum untuk ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Pinrang, Andi Budaya mengungkapkan bahwa nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) Kabupaten Pinrang berada di posisi ke lima dengan angka 68,55. Nilai ini akan terus mengalami perbaikan dengan berbagai rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.

“MCP sendiri merupakan suatu aplikasi yang dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk perbaikan sistem, regulasi. Serta terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan,” ungkapnya.

Selain itu, Inspektur Kabupaten Pinrang Haeruddin Bakrie saat dalam materinya menjelaskan tentang pengertian gratifikasi. Dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, ia menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Baik itu gratifikasi yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, maupun yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Pinrang, M Natsir secara singkat dalam materinya materinya menjelaskan tentang benturan kepentingan yang berdasarkan Permenpan 37 tahun 2012.

“Berdasarkan Permenpan 37 Tahun 2012, benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas,” singkatnya. (dar/B)

Pos terkait