KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Pemilihan Ketua PWI dalam konferensi VII Parepare-Barru yang dilaksanakan di Restoran Dynasti Kota Parepare berakhir deadlock. Hal ini diputuskan dalam sidang pleno tahap ketiga yang dipimpin Koordinator Steering Committee, AR Asyad SH yang didampingi Drs Muhammad Idris D dan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Cyber, Suwardi Tahir. Pesta demokrasi para wartawan tersebut, dipastikan deadlock atau tanpa keputusan. Hal itu setelah penyampaian laporan pertanggungjawab dari Plt Ketua PWI Parepare-Barru, Drs Ibrahim Manisi, Kamis 7 Januari 2020, pada rapat pleno tahap dua.
Dalam laporannya, wartawan senior harian Fajar yang akrab disapa Ima tersebut mengungkapkan, tak bersedia melanjutkan pencalonan selaku calon Ketua PWI Parepare-Barru. ” Saya tidak kompeten, dan melanggar jika dipilih kembali,”ujar mantan Ketua PWI Parepare-Barru dua periode tersebut. Terkait wacana pemisahan PWI Barru untuk berdiri sendiri, Ima pun menjelaskan selama amanah menjabat Plt Ketua PWI Parepare-Barru, kini ada lima anggota muda ikut diklat lanjutan dan kini kartu anggota biasanya dalam proses. Sebelum menutup sambutannya, lanjut Ima, meminta tanggapan para peserta konferensi untuk menyetujui pemisahan Barru untuk berdiri sendiri. “Setuju,”ujar peserta konferensi serentak.
Untuk Barru, kata Ima, sudah ada 19 orang anggota PWI dimana 5 anggota biasa baru dan 2 anggota biasa lama. Serta ditambah anggota muda 12 orang. “Artinya ada 19 orang, ngapain lagi bergabung bersama. Sekarang teman-teman di Barru, mengurus pembentukannya dan berurusan dengan PWI Provinsi.Terlebih ada perwakilan Provinsi yang hadir dalam kegiatan ini,”tegasnya.
Sekarang, kami serahkan semuanya ke provinsi. ” Apakah namanya pokja atau mau langsung, untuk mengurus PWI Barru secara mandiri,” katanya. “Saya berterima kasih atas kebersamaan dan dukungan teman-teman selama ini. Jika saya maju, maka sayalah orang paling berdosa ke PWI. Dan bersama-sama memikul dosanya dengan Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel, karena memberikan saya surat keterangan yang sebetulnya secara ilegal itu tidak kompeten. Yang berkompeten memberikan surat keterangan adalah dewan pers, bukan panitia pelaksana,”ungkapnya didampingi Syahrir Hakim, Suwardi Thahir, Samiruddin dan Abd Rahman.(*/ade)