PAREPOS CO.ID, SIDRAP– Plt Ketua PWI Sidrap-Enrekang, Marno Pawessai menyerahkan secara resmi kartu dan sertifikat bagi lima jurnalis yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
di Kabupaten Sidrap, Senin 25 Januari, di Kantor Sekretariat Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap-Enrekang, Lantai I Gedung MCTV, Jalan Andi Pakkanna Pangkajene, Sidrap. Penyerahan tersebut disaksikan langsung mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang, Hasman Hanafi dan sejumlah pengurus PWI lainnya.
Marno Pawessai dalam sambutannya meminta kepada kelima wartawan yang telah lulus sertifikasi Dewan Pers tersebut agar senantiasa mematuhi kaidah-kaidah jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan.
Terutama aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Karena, bila melakukan pelanggaran bisa saja Kartu UKW yang dimiliki tersebut dicabut,”ujar Pemimpin Umum Merpos Grup tersebut.
Marno juga mengatakan, kelima wartawan ini telah memiliki kartu lengkap dan legitimasi dari lembaga kewartawanan dan negara. “Selain Kartu UKW dari Dewan Pers dan kartu identitas dari perusahaan media tempatnya bekerja, juga telah mengantongi KTA Biasa dari PWI Pusat,” terang Marno. Hal senada diungkapkan, mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang, Hasman Hanafi dimana Dewan Pers adalah sebuah lembaga yang mendapat legalitas dari negara untuk melakukan sertifikasi terhadap wartawan dan memverifikasi media massa di Indonesia.
Sebelumnya diketahui, Minggu 24 Januari 2021, bertempat di Lantai Baseman Graha Pena, Kota Makassar. Ketua PWI Sulsel, HM Agussalim Alwi Hamu menyerahkan secara simbolis kartu dan sertifikat UKW untuk wartawan yang berada di wilayah Ajatappareng. Termasuk satu-satunya peserta UKW jenjang Utama dari Ajatappareng yang dinyatakan kompeten yakni Dirut Parepos.co.id dan Redpel Harian PAREPOS, Ade Cahyadi.
UKW yang dilaksanakan selama dua hari ditambah pembekalan dari tanggal 25-27 September 2020, diikuti sekitar 48 peserta untuk jenjang Muda, Madya dan Utama. UKW yang mengangkat tema ‘ Cermat Memilih Investasi ‘. Dalam UKW tersebut tercatat 8 peserta dinyatakan belum kompeten dari tiga jenjang yakni satu untuk kelas Utama, satu kelas Madya dan enam kelas Muda.(*)