Sidang Hasil Pilkada Pangkep dan Barru Digelar MK

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 34 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 28 Januari, hari ini. Dua diantaranya, merupakan hasil Pilkada Pangkep dan Barru dalam panel 1. ” Pagi ini, untuk hari ketiga sidang pilkada untuk perkara nomor 89, 92 dan 04 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan, pengesahan alat bukti dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur. Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu. “Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa dan Rabu, masing-masing sebanyak 35 perkara sengketa hasil pilkada telah diperiksa dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon. Sementara waktu yang dimiliki MK untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Sebelumnya, Ketua KPU Pangkep, Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK. Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Abd Rahman Assagaf- Muammar Muhayyang (Ramah). Gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK.(*/ade)

 

Pos terkait