KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — DPC Demokrat Sidrap memasukkan Surat Perlindungan Hukum ke Polres Sidrap, Jumat 19 Maret 2021.
Hal ini berkaitan dengan komitmen Demokrat Sidrap tidak mengakui KLB di Deli Serdang, belum lama ini.
Jajaran Partai Demokrat yang hadir yakni Sekretaris Achmad Jafar, didampingi pengurus, perwakilan fraksi dan PAC.
Plt Ketua Demokrat Sidrap, Andi Nurpati mengatakan, partainya meminta pihak kepolisian agar memberi perlindungan hukum pada Demokrat.
Andi Nurpati menegaskan, tak ada pihak tertentu yang boleh membentuk kepengurusan, menggunakan lambang, atau mendirikan kantor mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Kami meminta agar polisi tidak memberikan izin dan menindak tegas sesuai aturan, sebab itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Dia menguraikan, nama dan lambang Partai Demokrat diakui negara dalam hal ini KemenkumHAM, sebagai milik Partai Demokrat yang berkantor pusat di jalan Proklamasi nomor 41 Menteng Jakarta Pusat. Ketua yang diakui adalah Agus Harimurti Yudhoyono. “Jika ada pihak lain yang menggunakan nama dan lambang Partai Demokrat secara ilegal, dapat dituntut berdasarkan pasal 100 ayat 1 UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tandasnya. (ami/C)