Miris, PT Bomar Barru Belum Bayar THR Karyawan

KILASSULAWESI.COM.BARRU — Puluhan Karyawan PT Bogatama Marinusa (Bomar) Barru harus gigit jari. Pasalnya hingga saat ini perusahaan yang berada di wilayah Takkalasi, Kecamatan Balusu ini bergerak pada bidang produksi Bibit Vanname (udang putih) itu belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal sesuai dengan aturan perusahaan harus bayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Anggota DPRD Barru Syamsurijal yang dikonfirmasi, Kamis, 3 Juni mengatakan perusahaan yang tidak bayar THR Karyawan jelas akan mendapat sanksi. “Kalau perusahaan tidak bayar THR jelas ada sanksi,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

DPRD Barru, kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak bayar THR. “Kita akan panggil ke DPRD pertanyakan alasan kenapa karyawan tidak diberikan THR sampai sekarang ini,”ucapnya.

Terpisah General Manager (GM) PT.BOMAR Jumeri, yang dikonfirmasi mengakui kalau sampai saat ini dirinya belum bisa membayarkan THR kepada karyawan karena kondisi keuangan. “Kami juga sudah kumpulkan para karyawan terkait pembayaran THR ini, dan kami akan bayar meski secara bertahap nanti,”ujarnya. (mad/B)

Pos terkait