JAKARTA– Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan.
“Komponen dibayarkan penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/kinerja sesuai regulasi. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni,” jelas Airlangga.
THR disalurkan bertahap sejak 26 Februari 2026 kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Sektor Swasta
Airlangga menegaskan, perusahaan wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja ≥1 tahun menerima 1 bulan upah, sedangkan yang <1 tahun mendapat secara proporsional.
Pekerja dengan masa kerja 1 tahun menerima 1 bulan upah, sedangkan yang 1 tahun mendapat secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Pemerintah juga menyalurkan BHR bagi sekitar 850 ribu pengemudi ojek daring dengan total Rp220 miliar dua kali lipat dari tahun lalu. Penyaluran dilakukan melalui perusahaan aplikator transportasi, dengan target H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri.
Stimulus Ekonomi Tambahan
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup:
– Diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar
– Bantuan pangan Rp14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga (10 kg beras + 2 liter minyak goreng)
– Kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret
“Seluruh kebijakan ini merupakan arahan Presiden untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang, sekaligus menjaga momentum ekonomi nasional,” pungkas Airlangga.(*)






