Sebagai ASN, saya sering merasa dilema ketika membicarakan zakat. Aturan agama jelas nisab zakat emas adalah 84 gram, yang jika dikonversi ke harga sekarang setara dengan Rp91 juta. Syaratnya pun tegas harus mengendap selama satu tahun penuh. Baru setelah itu zakat 2,5% wajib ditunaikan.
Catatan: Redaksi
Namun, di lapangan, realitas ASN jauh berbeda. Gaji bulanan yang rata-rata sekitar Rp7 juta hampir mustahil bisa mengendap hingga Rp91 juta selama setahun. Konsumsi rumah tangga, biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, semuanya menggerus simpanan. Pertanyaan sederhana muncul bagaimana mungkin ASN bisa memenuhi nisab zakat jika uangnya tidak pernah benar-benar mengendap?
Lebih rumit lagi, banyak ASN sudah terikat kredit rumah, kendaraan, bahkan pinjaman konsumtif. Secara akumulasi, mungkin gaji setahun bisa melampaui Rp91 juta. Tetapi faktanya, tidak ada yang benar-benar tersimpan utuh. Kredit dan cicilan membuat angka itu hanya lewat di rekening, bukan menjadi simpanan.
Di sinilah muncul jalan tengah, infak. Tidak menunggu nisab, tidak menunggu setahun, tidak terikat jumlah. Infak bisa dilakukan kapan saja, dari sisa gaji bulanan, bahkan dari uang belanja harian. Infak memberi ruang bagi ASN untuk tetap berbagi, tanpa terbebani syarat berat.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting transparansi Baznas. Pendapatan zakat mal yang dikumpulkan sering kali tidak memperlihatkan kejelasan penyalurannya. Publik bertanya-tanya, digunakan untuk apa, bagaimana penggajian amilnya, dan siapa yang benar-benar menerima manfaat? Ketidakjelasan ini membuat banyak orang tidak percaya, apalagi di tengah pemerintahan sekarang yang sering dipandang kurang transparan.
ASN pun merasa beban ganda gaji sudah kena pajak, lalu masih ada himbauan zakat mal, sementara transparansi penyalurannya belum meyakinkan. Dalam konteks ini, pernyataan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, dalam berita yang dimuat Kilassulawesi.com, Ahad, 1 Maret 2026 menjadi relevan.
Mantan Wakil Presiden RI itu menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, zakat memang wajib bagi umat Islam dan strategis untuk mendukung perekonomian umat.
Namun, wakaf dan sumbangan masyarakat juga tidak kalah penting, terbukti dari ratusan ribu masjid dan lembaga pendidikan yang berdiri berkat wakaf dan donasi, bukan semata dari zakat.
Kalla juga mengingatkan bahwa pajak dan zakat memiliki mekanisme berbeda, pajak dihitung dari keuntungan, sedangkan zakat 2,5% dari aset. Dampaknya bisa besar, karena zakat menyasar total kepemilikan, bukan sekadar laba. Ia mendorong umat Islam untuk meningkatkan kepemilikan aset agar kontribusi zakat semakin besar dan berdampak luas.
Pesan ini seharusnya menjadi refleksi bersama, jangan hanya berhenti pada perdebatan zakat dan pajak, tetapi fokus pada bagaimana memperkuat ekonomi umat melalui peningkatan aset, optimalisasi zakat, dan pengelolaan wakaf yang transparan. (*)






